Sumenep | Demarkasi.co – Perihal viralnya pemberitaan Kajari Sumenep mengundang kepala desa (Kades) di acara pernikahan anaknya pada hari Minggu (9/7/2023) mulai ada tanggapan ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) kabupaten Sumenep, Miskun Legiyono.
Ketua AKD kabupaten Sumenep ini menyampaikan jika pemberitaan terkait undangan pernikahan anak Kajari Sumenep yang mengundang kades se-kabupaten Sumenep tersebut tidak benar. Dirinya menyebut bahwa dalam acara tersebut hanya mengundang perwakilan kepala desa.
“Semua yang dimuat dalam berita tidak benar. Kades yg di undang hanya perwakilan saja,” kata Miskun Legiyono, ketua AKD kabupaten Sumenep. Saat dikonfirmasi media ini. Rabu (12/7/2023).
Bahkan, Yon sapaan akrab Miskun Legiyono, menyampaikan bahwa sejak awal yang diundang hanya ketua AKD kabupaten Sumenep, namun Kades Pangarangan ini meminta pengundang agar semua koordinator AKD kecamatan untuk juga sama-sama diundang.
“Awal ketua AKD saja yang di undang. Setelah itu saya mintak semua Koordinator AKD Kecamatan diundang juga. Minta ke Pengundang,” imbuhnya.
Sementara saat disinggung jika ada pengakuan dari beberapa kades di luar AKD juga menjadi terundang dirinya belum memberikan tanggapan.
Bahkan, media ini juga meminta tanggapan perihal adanya pengakuan dari salah satu kades yang juga ikut diundang namun tidak bisa menghadiri acara tersebut dengan menitipkan sejumlah uang. Tapi sayang lagi-lagi ketua AKD Kabupaten Sumenep belum memberikan penjelasan.
Diketahui sebelumnya, pada hari minggu (9/7/2023) kemarin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH., MH., menggelar resepsi pernikahan anaknya di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Pesta pernikahan yang digelar orang nomor wahid di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tersebut menarik perhatian publik Kota Keris, khususnya di kalangan aktivis dan pers.
Hal tersebut lantaran Kajari Sumenep mengundang Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Sumenep dalam acara resepsi pernikahan anaknya.
Sontak saja fenomena tersebut menjadi buah bibir para aktivis hukum dan insan pers di Kabupaten setempat. Sebab, Kades merupakan pejabat yang paling rentan dengan konflik kepentingan.
Apalagi banyak Kades di kabupaten Sumenep yang sering kali bersentuhan dengan aparat penegak hukum, entah atas dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) dan persoalan-persoalan lainnya.
“Bahkan salah satu Kades yang diundang oleh Kajari Sumenep berstatus sebagai terlapor di Kejari Sumenep atas kasus dugaan penyelewengan keuangan desa,” kata salah satu aktivis hukum Herman Wahyudi, SH., saat bincang-bincang dengan sejumlah insan pers di sebuah kedai kopi.
Lebih lanjut Ketua LBH FORpKOT ini menduga jika Kajari Sumenep sebagai pimpinan tertinggi di institusi berseloka Satya Adi Wicaksana kabupaten Sumenep menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan dalam acara pesta pernikahan anaknya.
“Oleh karena itu, kami akan kembali bersurat kepada Jamwas Kejagung dan Kejati Jawa Timur untuk meminta melakukan supervisi atas temuan ini,” jelasnya.
Alasannya, lanjut dia, bagi pihaknya Kajari Sumenep ini telah cacat moral. Sebab, peristiwa ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik kepentingan.
“Jadi selain kami akan melaporkan ke Jamwas Kejagung dan Kejati Jatim, kami juga akan mendesak dia agar mundur dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Sumenep,” tambahnya.
“Apalagi, sebentar lagi akan menghadapi momentum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kami khawatir Kejaksaan ini akan dijadikan alat untuk menekan Kades di Sumenep demi kepentingan politik oknum tertentu,” tandasnya.
Sementara sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan secara resmi dari Kajari Sumenep, Trimo, SH., MH.
Sebab, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon dan aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan belum merespon.