Sumenep | Demarkasi.co – Dugaan adanya kasus penggelapan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) Padangdangan, dan PT POS Indonesia kecamatan Pasongsongan, kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mulai bergulir ke ranah hukum.
Perkara tersebut terjadi lantaran sejumlah penerima manfaat BPNT di Desa Padangdangan, telah melaporkan Kades setempat dan pihak PT Pos Indonesia Kecamatan Pasongsongan ke Mapolres Sumenep.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini di lapangan, sedikitnya ada 5 warga Desa Padangdangan yang mengaku sebagai penerima manfaat BPNT tahun 2022, kelimanya didampingi kuasa hukumnya Herman Wahyudi, SH. terpantau mendatangi Mapolres Sumenep.
Saat diwawancara oleh sejumlah awak media, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) itu mengatakan, bahwa 5 orang kliennya tersebut di periode pertama pada bulan Januari, Februari dan Maret, tidak pernah merasa telah mencairkan bantuan BPNT tersebut.
“Anehnya saat dicek, dana bantuan BPNT tersebut sudah ada yang mengambil atau sudah dicairkan. Padahal surat undangan penerima bantuan BPNT tersebut masih tertulis dan tercatat nama Klien Kami,” kata Herman saat diwawancara sejumlah awak media. Senin, 13 Juni 2022 di Mapolres Sumenep.
Seharusnya, kata Herman dalam proses pencairan uang bantuan tersebut, SOP dari PT. POS Indonesia harus orang yang bersangkutan atau dengan surat kuasa dari yang satu Kartu keluarga (KK) dengan penerima manfaat/bantuan.
”Namun pada faktanya PT. Pos Indonesia Kecamatan Pasongsongan mencairkan kepada pihak lain tanpa melalui proses yang benar,” beber Herman.
Parahnya, lanjut dia, salah satu yang mencairkan dan mengambil uang bantuan klien kami di PT Pos Indonesia Pasongsongan, adalah anak Kepala Desa Padangdangan atas nama Siti Holifa.
“Hal ini sudah terlihat jelas dalam pencairan tersebut patut diduga ada kongkalingkong dengan permufakatan jahat antara Pemerintah Desa Padangdangan (Kades Padangdangan) dengan Kepala Pos Kecamatan Pasongsongan dengan cara memalsukan identitas, Kartu undangan dan tanda tangan dari penerima manfaat,” terangnya.