Proyek Tanpa Identitas Gentayangan di Desa Pabian, Penyimpangan Potensi Terjadi

Proyek Tanpa Identitas Gentayangan di Desa Pabian, Penyimpangan Potensi Terjadi

Sumenep | Demarkasi.co – Kegiatan pembangunan rehabilitasi Kali Marengan yang berlokasi di Jalan Raya Slamet Riyadi, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tidak mengindahkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal tersebut diketahui saat sejumlah Jurnalis dari berbagai media yang tergabung di Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Sumenep mendatangi lokasi kegiatan rehabilitasi Kali Marengan, tampak tidak ditemukan papan nama alias papan informasi.

Sehingga proyek tersebut terkesan seperti proyek siluman yang sedang gentayangan, di samping tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Perpres, proyek tersebut mempersulit akses masyarakat untuk ikut andil dalam pengawasannya.

Proyek yang saat ini dalam proses pelaksanaan tersebut tidak jelas asal usulnya darimana, Sehingga dalam hal pelaksanaanya pun berpotensi terjadi penyimpangan alias tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

Mendapati adanya proyek yang tidak dilengkapi papan informasi, sejumlah media ini mencoba mengkonfirmasi para pekerja di lapangan.

Namun anehnya, para pekerja di lapangan justru mengaku tidak tahu ihwal proyek siluman itu.

Tidak tahu mas, kita hanya bekerja,” singkatnya.

Saat disinggung siapa penanggung jawab pekerjaan tersebut?, Salah satu pekerja proyek siluman itu menyebut jika penanggung jawabnya sudah pergi.

Tadi ada mas, tapi sekarang sudah tidak ada.” tukasnya.

Terpisah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air, Hendri Hartono, saat dikonfirmasi oleh media melalui aplikasi WhatsApp Nya masih belum dapat memberikan penjelasan secara detail. Ia berdalih masih sibuk dengan monitoring di beberapa lokasi.

Masih diluar kantor mas, masih monitoring ke beberapa lokasi,” pungkasnya dengan singkat, pada Kamis (13/10/2022).

Namun saat kembali dikonfirmasi oleh awak media pada Jum’at (14/10/2022), Hendri Hartanto lagi-lagi masih belum bisa memberikan penjelasan secara detail kepada awak media.

Kali ini, Hendri Hartanto berdalih jika dirinya sedang ada di sebuah acara meeting.

Masih ada acara Technical Meeting mas,” jawabnya.

Padahal, Berdasarkan regulasi Setiap kegiatan pembangunan (proyek) yang bersumber dari uang negara wajib hukumnya untuk dilengkapi dengan papan nama/informasi di lokasi kegiatan.

Aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, keterbukaan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan yang bersumber dari uang rakyat juga dipertegas di beberapa aturan lainnya.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).