Diduga Gunakan Dokumen Palsu Saat Daftar, Anggota PPS Berstatus Pengurus Parpol Potensi Ke Ranah Hukum Pidana

Diduga Gunakan Dokumen Palsu Saat Daftar, Anggota PPS Berstatus Pengurus Parpol Potensi Ke Ranah Hukum Pidana

Sumenep | Demarkasi.co – Kisruh soal adanya anggota Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumenep yang lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kian santer dibahas oleh publik Kota Keris.

Fenomena tersebut semakin memperkuat dugaan para aktivis di Kabupaten peradaban ini ihwal carut marut pelaksanaan rekrutmen PPS pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep.

Tak hanya sampai di situ saja, kasus 4 (Empat) anggota Parpol yang diloloskan sebagai PPS oleh KPUD Sumenep ini berpotensi mengalir ke ranah hukum pidana.

Sebab menurut Direktur Eksekutif Serikat Aktivis Independen (SAI), Hamidi bahwa keempat anggota parpol tersebut diduga kuat telah membuat dan menggunakan dokumen palsu pada saat mendaftar di KPUD Sumenep.

Dokumen yang diduga dipalsukan oleh keempat anggota parpol yang lolos jadi PPS tersebut adalah surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol.

iya, mereka diduga memalsukan dokumen yang berupa surat pernyataan bahwa dirinya bukan anggota parpol,” sebut Hamidi.

Padahal pungkas Hamidi, berdasarkan data yang dikantonginya, mereka berempat itu masih berstatus sebagai anggota parpol.

Lanjut Hamidi, jika pihak KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan telah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada anggota PPS yang masih berstatus sebagai anggota partai politik, namun kata aktivis SAI ini tidak akan menghapus pelanggarannya.

Okelah sudah diPAW tapi kan tetap tidak bisa menghapus proses pelanggarannya, ada PKPU yang mereka langgar,” tandasnya.

Sementara, ketua KPUD Kabupaten Sumenep, Rahbini, saat dihubungi media ini masih bungkam dengan tidak merespon upaya konfirmasi. Padahal Rahbini membaca Pesan WhatsApp dengan ditandai centang dua dan berwarna hijau.