Sumenep | Demarkasi.co – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Anak Buah Kapal (ABK) KM Serba Guna kepada Sutrisno ABK KM Samporna memasuki babak baru.
Kasus tersebut telah ditindak lanjuti oleh Unit Lidik I (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep.
Rabu (15/02) siang Penyidik melakukan pemeriksaan kepada korban.
Hasil pantauan media ini, korban didampingi dua Pengacaranya dari LBH FORpKOT, yakni Herman Wahyudi, S.H dan Zubairi Sajaka Amta, S.H.
Herman mengatakan, kliennya (korban) dimintai keterangan sekitar 1 jam di ruangan Penyidik Mapolres Sumenep.
”Klien kami memberikan keterangan dengan lancar. Setelah ini kami bersama penyidik akan ke TKP,” katanya.
Lebih lanjut pria asal kota Keris itu menambahkan, lembaganya akan terus memperjuangkan hak-hak hukum korban.
Bahkan lembaganya siap membantu penyidik apabila terdapat kendala saat proses hukum kasus pengeroyokan berjalan.
”Kami siap bantu apapun yang dibutuhkan penyidik,” tukasnya.
Di tempat yang sama, Zubairi Sajaka Amta mengatakan, dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya sudah memenuhi dua alat bukti.
Akibat dari peristiwa itu, korban sempat dirawat di Puskemas talango dan tidak bisa bekerja hingga beberapa hari karena mengalami luka parah di tubuhnya.
”Penyidik hanya perlu melakukan pendalaman sedikit saja untuk menguatkan unsur pidana penganiayaan bersama-sama ini,” kata Zuber.
Lembaga Bantuan Hukum Forum Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORpKOT) mengapresiasi penyidik Kepolisian Resort Sumenep yang cekatan dan segera mengambil langkah-langkah hukum yang terukur.
Pihaknya berharap penyidik yang menangani laporan kliennya bekerja maksimal, profesional dan tanpa tekanan.
”Kami percaya penyidik akan bekerja profesional hingga kasus ini terang dan segera menemukan kepastian hukum,” tutup jebolan Fakultas Hukum UTM itu.