L PAMAS Sebut Anggota PPS Merangkap Pengurus Parpol Berpotensi Pidana

L PAMAS Sebut Anggota PPS Merangkap Pengurus Parpol Berpotensi Pidana

Sumenep | Demarkasi.co – Anggota Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumenep yang lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus menjadi atensi publik.

Kasus tersebut semakin memperkuat tudingan banyak pihak bahwa pelaksanaan rekruitmen PPS pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep amburadul dan sarat permainan.

Bahkan, empat anggota PPS yang ditengarai anggota Parpol yang diloloskan sebagai PPS oleh KPUD Sumenep berpotensi dibawa ke ranah hukum.

Direktur Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat (L PAMAS), Zubairi Sajaka Amta angkat bicara. Menurutnya, dugaan pemalsuan surat pernyataan yang dibuat PPS akan berbuntut panjang.

Sebabnya, kata Zuber, anggota Partai Politik dilarang menjadi penyelenggara Pemilu.

Acuannya jelas. PKPU nomor 36 tahun 2018 melarang anggota Parpol merangkap penyelenggara,” kata Zuber.

Berdasarkan penelurusan media ini, dokumen yang diduga dipalsukan oleh keempat anggota parpol yang lolos menjadi PPS tersebut adalah surat pernyataan yang menerangkan dirinya bukan anggota Partai Politik.

L PAMAS mendukung pegiat Demokrasi di Kota Keris melakukan kontrol dan langkah hukum yang terukur atas amburadulnya rekruitmen dan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kami dukung penuh rekan-rekan pegiat. Setidaknya meminimalisir terjadinya tindak pidana Pemilu di 2024 nanti,” tutup Advokat PERADI itu melalui saluran teleponya.

Sementara ketua KPUD Sumenep, Rahbini, saat dihubungi wartawan memilih diam. Padahal sebagai orang nomor satu di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dia bertanggung jawab atas temuan-temuan pegiat Demokrasi di Kabupaten Sumenep.