Sumenep | Demarkasi.co – Pasca diunjuk rasa oleh sejumlah aktivis hukum pada Selasa (13/6) kemarin, soal kinerja kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sumenep yang dituding lemah syahwat dalam menangani kasus korupsi pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat PT Sumekar Line yang terjadi pada tahun 2019 nampaknya mulai ada reaksi.
Pasalnya, massa aksi yang mengatasnamakan Sumenep Forum tersebut tidak tanggung-tanggung dalam mengawal tegaknya supremasi hukum di kabupaten berlambang kuda terbang, lebih-lebih kasus yang saat ini sedang menjadi atensi khusus pihaknya.
Alhasil, berselang satu hari dari aksi unjuk rasa yang dilakukan Sumenep Forum di depan kantor Kejari Sumenep, tiba-tiba penyidik Kejari kabupaten setempat kembali menetapkan dua orang tersangka yang merupakan suami istri dalam kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar Line tahun 2019 silam.
Sayangnya kata Sudarsono, koordinator lapangan (Korlap) aksi Sumenep Forum, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap kedua tersangka yang tidak lain merupakan warga Provinsi Gorontalo yakni inisial HM (66) dan SK (59) oleh Kejari Sumenep setelah layangnya surat pengaduan dan permintaan Supervisi ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pihaknya sekira satu bulan yang lalu.
“Kejagung dan KPK RI kami kirimi surat agar disupervisi sambil lalu kami ingatkan dengan demonstrasi, agar cepat klimaks,” terang Endar.
Bahkan, masyarakat bersama Sumenep Forum merasa kecewa kepada Kejari Sumenep, sebab kasus yang menelan kerugian hingga mencapai milyaran rupiah ini belum menyentuh mantan M1.
Sedangkan Sumenep Forum dan publik kabupaten Sumenep kata Endar, sedang meminta pertanggungjawaban kepada mantan orang nomor satu di kabupaten Sumenep, yang diduga telah memufakati perbuatan melawan hukum di tubuh PT Sumekar Line tahun 2019 silam.
“Kami kan meminta Kejari Sumenep untuk mentersangkakan semua yang terlibat dalam pusaran dan persekongkolan jahat ini, terutama pemangku kebijakan seperti mantan M1,” terang Endar pada media ini. Kamis (15/6).
Selain itu korlap aksi dari Sumenep Forum ini menyebut bahwa ada keterlibatan oknum notaris dalam aksi melawan hukum tersebut, yakni notaris berinisial NA.
“Ini kan brengsek, kasus tindak pidana korupsi mau disulap jadi perdata,” singgung Endar dengan tegas.
Diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH. MH kapada media menyampaikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap HM dan SK yang merupakan suami istri dikarenakan terlibat dalam pusaran pengadaan kapal oleh BUMD Sumenep (PT Sumekar Line).
“Penyidik Kejari Sumenep resmi menahan dua orang tersangka atas nama HM sebagai Direktur Utama PT Fajar Indah Lines dan SK sebagai Komisaris. Mereka sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres,” kata Kajari Sumenep Trimo. Rabu (14/06) kemarin malam.
Trimo menjelaskan bahwa penahanan terhadap keduanya karena, keduanya diketahui sudah menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 sebesar 2 milyar lebih.
“Uang sebesar 2 milyar lebih untuk pembelian kapal oleh PT Sumekar sudah masuk ke rekening PT Fajar Indah Lines yang transaksinya di lakukan oleh AS yang saat ini menjadi terdakwa dan AZ yang sudah 2 kali di panggil namun tidak hadir,” ungkap Trimo.
Trimo menegaskan bahwa penahanan terhadap dua tersangka tersebut dikarenakan dalam pembelian kapal oleh PT Sumekar tidak ada wujudnya dan uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan. “Jadi, penyidik menyimpulkan adanya kerugian yang diderita oleh negara,” tegasnya.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kalas II B Sumenep sejak hari Rabu 14 Juni 2023,” ujarnya.
Bahkan, Trimo beralasan, dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka oleh penyidik untuk menghindari keduanya melarikan diri. “Penahanan ini guna, mempercepat kepastian hukum agar lebih jelas, dan tidak menghilangkan alat bukti,” terangnya.
“Dua tersangka ini oleh penyidik disangkakan pasal 2 ayat 1 undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang nomor 31 tahun 1999, jo undang-undang no 20 th 2001 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya
Sebelumnya, kedua tersangka dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumenep, sejak pukul 15.00-21.30 WIB, dan langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui bahwa sejak dilayangkannya surat pengaduan dan permintaan Supervisi oleh Sumenep Forum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK RI, kasus korupsi pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat PT Sumekar Line yang merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Sumenep ini tengah menjadi atensi khusus Kejagung dan lembaga anti rasuah.