Sumenep | Demarkasi.co – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) Jawa timur melalui Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Hukum dan HAM (Kumham) Nur Faisal, tiba-tiba menyebut Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumenep mengeluarkan keputusan Prematur atas kelulusan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS). Senin (16/01/2023).
Nur Faisal menyebut, KPUD kabupaten Sumenep seperti bermain-main dalam membuat surat keputusan yang berisi suatu ketetapan, padahal sebagai salah satu institusi penyelenggara negara yang membidangi urusan demokrasi politik (Pelaksana Pemilu – Red), semestinya dapat memberikan kepastian hukum terkait semua produk hukum yang dikeluarkan.
“Seperti surat keputusan ketetapan hasil seleksi tes tulis calon PPS se kabupaten sumenep yang diikuti 3991 peserta calon PPS yang tersebar di 27 kecamatan, tapi ternyata KPUD kabupaten sumenep justru memberikan fakta yang kurang baik bahkan cenderung anarkis secara hukum dan provokatif”. Paparnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD KNPI Jatim tersebut menyampaikan bahwa secara sosial hal ini kata Nur Faisal, dapat dilihat dari keluarnya dua surat keputusan ketetapan hasil seleksi tes tulis calon anggota PPS tahun 2024 se-kabupaten Sumenep dengan nomor surat keputusan ketetapan pertama : 60/PP.04.1-PU/3529/2023 tentang penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPS tahun 2024 sebagaimana lampiran surat keputusan tersebut.
Sayangnya kata Faisal, tidak berselang lama bahkan di hari yang sama KPUD kabupaten Sumenep tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan kedua nomor : 61/PP.04.1-PU/3529/2023 tentang perubahan atas pengumuman KPUD kab sumenep nomor: 60/PP.04.1-PU 3529/2023 tentang hasil tes turtulis calon anggota PPS tahun 2024.
Surat ketetapan kedua yang dikeluarkan oleh KPUD kabupaten Sumenep ini mengubah substansi dari lampiran surat ketetapan pertama yakni ada tambahan 23 nama calon anggota PPS yang tersebar di 10 kecamatan serta puluhan desa dinyatakan lulus seleksi tertulis calon anggota PPS tahun 2024, dimana 23 nama tersebut kata Faisal, sebelumnya tidak ada dalam daftar lampiran ketetapan sebelumnya.
Itu artinya, tidak dinyatakan lolos tes tertulis di ketetapan sebelumnya sehingga KPUD Sumenep mengeluarkan surat ketetapan kedua dan mengubah ketetapan pertama.
Hal ini menurut aktivis KNPI, tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik utamanya para peserta calon anggota PPS se-kabupaten Sumenep yang jumlahnya ribuan itu.
“Ada apa dengan KPUD kabupaten sumenep kok ketetapannya plinplan dan tidak memberi kepastian hukum, Ada apa dengan KPUD kabupaten Sumenep kok menebar benih konflik sosial melalui ketetapannya yang berubah-ubah, jangan-jangan KPUD Sumenep tidak taat azas hukum dan ada yang menjadi jubir dari kelompok kepentingan, baik elit atau lain lain. serta pertanyaan lain yang perlu diklarifikasi pada publik oleh KPUD Sumenep,” sambungnya.
Surat keputusan ketetapan perubahan nomor : 61/PP.04.1-PU 3529/2023 yang dikeluarkan KPUD kabupaten Sumenep tarkait perubahan hasil seleksi tes tulis calon anggota PPS tahun 2024 itu bukan hanya menambah 23 nama yang tidak ada di keputusan sebelumnya akan tetapi surat ketetapan kedua tersebut dalam lampiran surat keputusannya hanya tertera 10 kecamatan dan puluhan desa berikut 23 nama calon Anggota PPS tambahan.
Masih menurut Nur Faisal, Jika hal tersebut masih dinyatakan berlaku mengapa harus dikeluarkan ketetapan perubahan bukan revisi sehingga seluruh daftar kecamatan dan desa berikut nama Nama-Nama calon anggota PPS terdaftar pada lampiran surat keputusan atau ketetapan kedua.
Atas dasar itu kata Nur Faisal, DKPP harus hadir dalam masalah ini untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap para komisioner KPUD kabupaten Sumenep, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian juga wajib melakukan lidik untuk menyelidiki adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam tahapan rekrutmen calon anggota PPS tahun 2024 oleh lembaga KPUD kabupaten Sumenep.
Karena baginya hal ini berdampak sangat buruk terhadap kehidupan demokrasi serta kehidupan beragama , berbangsa dan bernegara.
“Ini president buruk untuk demokrasi , kami menduga para komisioner KPUD kabupaten Sumenep tidak mampu menyelesaikan konflik interes di internal meraka dan akibatnya ketetapannya tidak memberikan kepastian hukum”. Tutupnya.
Sedangkan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Divisi Sisdiklih dan Parmas menyampaikan, Bahwa Untuk Adhoc Mengacu pada PKPU 8 Tahun 2022 dan Juknis Pelaksanaan Adhoc 476 yang diperbarui menjadi 534.
“Terkait Dua Surat yang dilayangkan KPU Sumenep perihal Pengumuman dan Perubahan hasil tes tertulis, semuanya sama-sama tetap berlaku karena bukan mencabut, akan tetapi hanya mengubah, sehingga keputusan awal tidak dibatalkan dan tetap berlaku,” Imbuhnya Kepada Media ini. Senin (16/01/2023).
Saat disoal terkait SK Perubahan nama desa yang hilang jejak serta berkas penilaian yang dianggap sama, pihaknya belum merespon hingga berita ini dinaikkan.