Sumenep | Demarkasi co – Adanya peristiwa pada kasus dugaan pengeroyokan di Pelabuhan Kalianget pada hari Rabu, 8 Februari 2023 kemarin rupanya tengah menjadi bola salju yang terus menggelinding.
Sebab, dalam kasus tersebut tidak hanya menyeret para terduga pelaku penganiayaan. Namun tampaknya akan berimbas kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum setempat.
Sutrisno, selaku korban penganiayaan tidak hanya menyeret para pelaku ke ranah hukum. Namun Kapolsek Kalianget juga telah resmi dilaporkan ke Unit Paminal atau Propam Polres Sumenep.
Hasil pantauan media di lapangan, Sutrisno (Korban) mendatangi Unit Paminal Polres Sumenep didampingi oleh perwakilan dari penasehat hukumnya, yakni, Sekretaris LBH FORpKOT Sumenep.
Menurut Sekretaris LBH FORpKOT, korban melaporkan Kapolsek Kalianget lantaran korban kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Polsek Kalianget saat korban hendak membuat laporan polisi atas peristiwa pidana yang dialaminya di Polsek setempat.
“Pada intinya, korban dan keluarganya ini kecewa dengan pelayanan dari Polsek Kalianget. Karena dari pukul 11:30 sampai 15:00 sore laporannya tak kunjung diterima. Dan akhirnya membuat laporan polisi di Polres Sumenep,” ujarnya, Kamis (16/02).
Bahkan, kata pria yang akrab disapa Endar ini, pengakuan dari korban jika Kapolsek Kalianget kala itu sempat terlontar kalimat intimidatif. Dimana jika tetap memaksa untuk melapor maka korban bisa terseret pidana juga.
“Seharusnya, sebagai aparat penegak hukum yang baik, apapun pengaduan atau laporan dari masyarakat kan harus diterima. Apalagi yang datang melapor ini adalah korban tindak pidana,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut dia, kita bersama korban mendatangi Unit Paminal Polres Sumenep untuk mengadukan oknum APH tersebut.
“Dan sekaligus sebagai tindak lanjut dari saran pak Kapolres,” tutupnya.
Sementara hingga berita ini dinaikkan, awak media belum berhasil melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, angkat bicara perihal sikap abdi Negara yang tidak profesional dan Amoral di wilayah hukum Kecamatan Kalianget itu.
Bahkan, dirinya meminta agar persoalan tersebut diadukan ke Unit Propam Polres Sumenep atau ke Propam Polda Jatim.
Sebab, kata AKBP Edo, aduan ke propam tersebut agar menjadi dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan kepada Kapolsek Kalianget.
“Iya, karena utamanya adalah pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan tidak dilayani oleh polisi maka berhak untuk melapor ke Propam Polri, baik Polres maupun Polda. Nanti akan diproses semua anggota yang terlibat,” ujar AKBP Edo, saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp. Sabtu (11/2).
AKBP Edo menegaskan bahwa Kepolisian adalah pelayan masyarakat, tentunya setiap pengaduan atau laporan masyarakat yang masuk harus diterima dan dilayani dengan baik oleh kepolisian dengan melengkapi bukti-bukti yang ada. Kemudian akan diproses oleh kepolisian.
“Ya kalau ada petugas kepolisian yang menolak terhadap pengaduan dari masyarakat itu sebenarnya tidak boleh. Kemarin sudah saya panggil. Saya tegur yang bersangkutan,” tukasnya.