Sumenep | Demarkasi.co – Pernyataan AKBP Arman, Seorang polisi berpangkat Kapolres di Sampang, Jawa Timur, viral di berbagai platform media sosial.
Pasalnya, Kapolres Sampang tersebut menyinggung tidak akan melayani Wartawan yang tidak mempunyai Sertifkat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Sehingga pernyataan AKBP Arman tersebut mengundang kegaduhan dan mendapat kecaman dari berbagai organisasi pers yang ada di penjuru negeri ini.
Hal itu terjadi lantaran pernyataan yang disampaikan oleh Kapolres Sampang terebut dinilai telah menimbulkan persoalan yang memantik perselisihan antara penegak hukum dengan insan pers.
“Jika benar apa yang disampaikan Kapolres Sampang sesuai dengan video yang beredar. Sederhana saja, dijajaran Polres sendiri ada Humas yang kadang melakukan peliputan, apakah mereka juga sudah ber-UKW?,” Singgung Ketua AJM, Fery Arbania, pada Rabu, 15 Juni 2022.
Wartawan senior yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia jurnalis itu menambahkan, bahwa untuk melakukan verifikasi wartawan tidak serta-merta seperti membalikkan telapak tangan. Perlu tahapan-tahapan dan jumlahnya di Jawa timur khususnya Madura ada ribuan jurnalis.
“Mestinya, Kapolres Sampang harus memprioritaskan produk jurnalistiknya, apakah sudah sesuai dengan kode etik Jurnalis yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Pers nomer 40 tahun 1999 atau tidak. Karena menurut saya pribadi, karya tulis yang tidak ber-UKW tidak jauh beda kwalitasnya,” ungkapnya
Bahkan CEO Madura Expose Group ini juga menyebut apa yang disampaikan Kapolres Sampang hanya membuat Gaduh. Karena pihaknya sangat yakin bahwa teman-teman media yang berada di Sampang masih banyak yang tidak ber-UKW, namun karyanya profesional.
“Apakah karena wartawan yang tidak ber-UKW tidak bisa melakukan peliputan? Nah ini patut diduga juga melanggar Undang-undang yang diatur oleh Dewan pers. Jadi, pak Kapolres harus memperjelas Statementnya tersebut. Apakah setelah disampaikan pernyataan tersebut Wartawan tidak boleh melakukan peliputan terutama di Polres?,” tegasnya
Fery berharap, Kapolres Sampang segera mengklarifikasi apa yang telah disampaikannya. Karena hal itu mengganggu kesepakatan kerjasama antara Polri dengan Pers. Jangan sampai kejadian di Polda beberapa waktu sebelumnya sampai terulang kembali.
Dilansir dari laman Unews.Id yang terbit pada tanggal 16 Juni 2022, AKBP Arman mengaku dirinya tidak bermaksud menghina dan melecehkan profesi wartawan.
“Wartawan bagian dari polri juga yang selalu membantu memberikan informasi ke publik tentang kegiatan polri di mana pun berada,” kata AKBP Arman dalam keterangannya saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media. Kamis, (16/06/2022).
AKBP Arman berdalih, kemungkinan ada mis-komunikasi yang terputus di saat adanya audience dengan rekan-rekan wartawan di Kota yang dikenal jurusan Santri itu.
“Sebagai anggota Polri yang saat ini diamanahkan sebagai Kapolres Sampang, dirinya akan tetap selalu Humanis kepada rekan-rekan wartawan sesuai arahan dan instruksi Kapolri melalui Presisinya,” jelasnya.
Ia juga mengaku, akan terus bersinergi dengan rekan-rekan wartawan dari berbagai media selama para wartawan tersebut dilengkapi ID pers, surat tugas peliputan dan nama si wartawan terdapat di box redaksi media
“Sebagai Kapolres Sampang saya akan terus mendukung dan mendorong rekan-rekan wartawan demi terbangunnya informasi dan komunikasi aktif sebagai pondasi kemajuan bangsa dan Negara,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa saat disinggung oleh media ini perihal di bagian mana UU Pers mengatur UKW, AKBP Arman tidak merespon meskipun sambungan WhatsApp pribadinya terlihat Online.
“Ini sudah saya konfirm juga mas, mohon statement klarifikasi saya seperti di atas,” kata Kapolres Sampang sembari mengirimkan screenshot gambar pemberitaan salah satu media cetak. Kamis (16/6).