Sumenep | Demarkasi.co – PT POS Indonesia kabupaten Sumenep didatangi sejumlah aktivis lintas gerakan yang tergabung dalam Sumenep Forum diantaranya ada LPAmas, GASHINDO, GARIS dan ALPI.
Hal itu dilakukan dalam rangka menggelar audiensi dengan PT POS Indonesia untuk memastikan pencairan bantuan BPNT di desa padangdangan, kecamatan Pasongsongan, benar-benar sudah sesuai SOP dari instansi tersebut beberapa pekan yang lalu.
Audiensi yang dilakukan Sumenep Forum dengan PT POS Indonesia kabupaten Sumenep, perihal dugaan kasus penggelapan yang melibatkan oknum petugas POS Indonesia kecamatan Pasongsongan dan Pemerintah Desa (Pemdes) Padangdangan, bertempat di kantor PT POS Indonesia kabupaten Sumenep.
Berdasarkan pengakuan warga desa Padangdangan sejumlah orang yang terdaftar di Daftar Penerima Manfaat (DPM) desa setempat tidak mendapatkan undangan untuk melakukan pencairan, namun ketika dicek, dana yang menjadi hak penerima atas nama AS, MS, IM, PS dan S (Inisial) sudah ada yang mencairkan.
“Ternyata yang mencairkan dana bantuan mayarakat kemarin adalah anak kepala desa Padangdangan, padahal itu hak masyarakatnya sendiri,” kata Nur Hasan, saat dimintai komemtar media ini. Jum’at, 17 Juni 2022.
Parahnya kata Nur Hasan, selain anak kepala desa ternyata perempuan yang mencairkan kemarin itu diduga seorang Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Padangdangan. Selain itu dari 5 (Lima) orang yang diduga menggelapkan dana bantuan kemarin, ternyata 4 (Empat) orang lainnya adalah orang yang tidak dikenal di desa setempat.
“Anak kades Padangdangan, Holip ini kan kuat dugaan juga sebagai ketua BUMDesa, dan Empat orang lainnya tidak dikenal di desa kami, siapa yang menyuruh mereka, lantas seperti apa mekanisme pencairan di PT POS ini, kok bisa segampang itu mencairkan bantuan padahal mereka (orang yang diduga menggelapkan bantuan – red) bukan orang Padangdangan,” beber warga desa Padangdangan yang juga pimpinan LSM GARIS ini.
Menanggapi persoalan tersebut, Asiruddin, Manager Jasa Keuangan PT POS Indonesia menyampaikan, untuk undangan pihaknya menerima dari kementerian sosial (Kemensos) kemudian kata Asiruddin, undangan itu dicetak dan disebarkan ke tiap kecamatan, setelah itu kata pria paruh baya ini pihak kecamatan yang melakukan pendistribusian ke masing-masing desa, sehingga pemerintah desa (Pemdes) menyebarkan ke masyarakat penerima manfaat.
“Dalam hal ini untuk masalah undangan, memang undangan itu awalnya diterima dari Kemensos lalu kita cetak kemudian kita sebar ke kecamatan nah di kecamatan itu nanti didistribusikan ke desa-desa, nah dari desa ini nanti disebar ke masyarakat,” kata Asiruddin.
Asiruddin juga menyampaikan jika hanya dirinya yang melakukan penyebaran undangan ke masyarakat tanpa dibantu pihak-pihak terkait maka tentu tidak akan maksimal.
“Kalau saya sendiri yang nyebarkan tanpa ada bantuan dari aparat pemerintah baik pemerintah kabupaten, kecamatan dan pemerintah desa, jadi saya serahkan kepada pihak desa untuk mendistribusikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Selain persolan undangan yang tidak terdistribusi dengan benar Sumenep Forum juga mempertanyakan sejauh mana pihak PT POS Indonesia kabupaten Sumenep telah melakukan proses terhadap oknum pegawai POS kecamatan Pasongsongan tersebut. Karena menurut aktivis yang tergabung dalam wadah Sumenep Forum pihaknya telah berkirim surat ke pihak PT POS Indonesia beberapa hari yang lalu.
Menanggapi hal itu Tim Audit PT POS Indonesia menyatakan, pihaknya tidak bisa mendatangkan pegawai POS kecamatan Pasongsongan karena berkenaan dengan hari efektif pelayanan kalau dipanggil kata pria ini locket akan tutup, selain itu kata Tim Audit ini pihaknya tidak bisa melakukan pemanggilan pada saat masih jam dinas dan belum pulang.
“Kebetulan kan sekarang hari efektif pelayanan yang piket hari ini suruh tutup ya tutup locketnya, kita kan masih melakukan pelayanan mas, karena masih jam dinas semua, belum pulang,” kata pria yang mengaku sebagai Tim Audit PT POS Indonesia kabupaten Sumenep. Jum’at (17/6).
Disinggung sejauh mana PT POS Indonesia kabupaten Sumenep melakukan tindak lanjut dari kekisruhan perihal pencairan yang diduga digelapkan oleh oknum tersebut, Tim Audit ini masih akan melakukan kroscek terlebih dahulu padahal kasus ini sudah viral dan menggelinding ke ranah hukum.
“Saya masih akan kroscek dulu, kebetulan saya dari audit, nanti kami audit dulu kalau memang ada yang salah nanti akan kami proses, sanksi ada pak kita ada aturan, kalau memang bersalah nanti kita proses sesuai mekanisme yang ada di PT POS Indonesia,” pungkasnya.