Selain Diduga Bolos, Oknum Panitera Pengganti Juga Kuat Dugaan Mengubah Keputusan Sidang

Selain Diduga Bolos, Oknum Panitera Pengganti Juga Kuat Dugaan Mengubah Keputusan Sidang

Sumenep | Demarkasi.co – Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Untuk itu, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022, yang merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022 lalu. Seperti dikutip dari media Viva.co.id.

Sayang, lahirnya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri PANRB No.16/2022 tersebut tidak jarang dilangkahi oleh oknum ASN yang tidak bertanggung jawab.

Buktinya dalam beberapa hari terakhir ini tercium sebuah kabar terkait oknum ASN berinisial S yang bertugas di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang diduga sering tidak masuk (Bolos) kerja.

Bahkan menurut sumber media ini, S yang menjabat sebagai Panitera Pengganti (PP) di PA Pamekasan ini kuat dugaan telah memanipulasi absensinya di Kantor PA Pamekasan.

Sebab, meski yang bersangkutan disinyalir bolos kerja. Namun dalam absensinya tercatat masuk kerja.

Itu absennya mungkin ditembak. Kan S itu tiap hari ada di Sumenep,” ujar sumber media ini, Kamis, 16 November 2022.

Tak hanya tersandung kasus dugaan manipulasi absensi, ternyata S juga diisukan pernah mengubah hasil keputusan sidang di PA Pamekasan.

Berdasarkan penuturan sumber, bahwa putusan sidang yang diubah oleh S itu ketua majelis hakimnya adalah N (Inisial) dan yang bersangkutan sebagai PP dalam sidang tersebut.

Itu putusan diubah sama S, sampe nangis itu ketua majelisnya waktu cerita ke saya,” beber narasumber media ini.

Anehnya, saat S dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp dirinya membantah dengan keras semua tuduhan terhadap dirinya.

Ia menegaskan jika dirinya tidak pernah menembak absensinya di Kantor tempat dia bekerja. “Tidak benar,” ucap S, Jum’at (18/11).

Perihal dirinya yang diisukan telah mengubah hasil putusan sidang, S mempersilahkan kepada awak media untuk konfirmasi langsung kepada N (Inisial) selaku ketua Majelis Hakim saat itu.

Silahkan tanya Bu N. Dia sekarang Hakim di PA Sumenep,” jelasnya.

Selain hal di atas, Ia juga menegaskan jika tuduhan terhadap dirinya tersebut adalah fitnah.

Fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Semoga Allah sadarkan orang yang menebar isu tersebut,” tandasnya.