Sumenep | Demarkasi.co – Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) kembali menggelar audiensi ke Polres Sumenep, Madura. Selasa (18/7).
Audiensi itu digelar untuk mempertanyakan perihal perkembangan kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten Sumenep yang dinilai janggal. Sebab diketahui sebelumnya sudah ada 6 (Enam) yang ditetapkan sebagai tersangka namun, dari ke enam orang tersangka tersebut hanya ada 3 (Tiga) tersangka yang masuk ke tahap II.
Sekretaris Dear Jatim korda Sumenep Roby Tri Sulaiman, kepada media menyampaikan, pihaknya mencurigai ada kejanggalan atas penetapan ke 6 tersangka yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
“Kami mempertanyakan ke 3 tersangka yang sampai saat ini masih belum masuk ke tahap II, karena pada saat press release Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa ke 6 tersangka tersebut sudah resmi P21 semua”. Kata Roby. Selasa (18/7/2023)
Bahkan, Roby juga menyampaikan dari ke 3 tersangka yang saat ini masih belum ditahan dan belum masuk ke tahap II, diantaranya yaitu inisial IM, beliau masih belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) padahal IM merupakan tersangka yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik.
“Tersangka IM ini merupakan tersangka lama, seharusnya beliau sudah masuk yang pertama ke tahap II, tapi faktanya yang bersangkutan masih belum dilakukan penahanan dan masih belum masuk ke tahap II”. Jelasnya
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko SH., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan sayangnya sampai saat ini masih belum memenuhi panggilan pihaknya.
“Jadi untuk pemanggilan selanjutnya, atau yang ke 3 kalinya yang bersangkutan masih tetap tidak memenuhi panggilan kami maka bisa kami pastikan ke 3 tersangka akan kami jemput secara paksa”. Kata AKP Irwan.
Namun, apabila nanti ke 3 tersangka tidak ada di tempat (kediaman), secara tegas Irwan menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta surat keterangan kepada pemerintah setempat sebagai syarat untuk diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi kita tinggal menunggu tanggal 20 ini, apabila ke 3 tersangka masih belum memenuhi panggilan kami maka kami akan melakukan penjemputan secara paksa, namun apabila yang bersangkutan tidak di tempat maka saya pastikan akan diterbitkan sebagai DPO,” imbuhnya.
“Dan saya perintahkan kepada adek-adek mahasiswa untuk selanjutnya mempersilahkan menyebar foto semua tersangka di seluruh penjuru kabupaten Sumenep, sehingga siapa saja nanti bisa menangkap kemudian di serahkan kepada kami.” Tandasnya.