Sumenep, Demarkasi.co – Inspektorat Kabupaten Sumenep menemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan realisasi Dana Desa (DD) di Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.
Temuan ini diperoleh setelah Inspektorat menyelesaikan tahapan pemeriksaan lapangan atas permohonan audit investigatif yang dilayangkan oleh Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jawa Timur.
Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Sumenep, Amirul Fathoni, membenarkan adanya temuan kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa tersebut.
“Ada (kerugian negara), artinya karena menurut laporan juga kan dua sampai tiga tahun laporannya, itu ada, termasuk juga pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik yang memang menjadi program Dana Desa (DD) Batang-Batang Daya,” kata Amirul saat ditemui Jurnalis di tempat kerjanya, Rabu (20/8/2025).
Namun, Amirul belum bisa memastikan nilai kerugian negara tersebut karena masih dalam proses analisis. “Jadi, sementara tim masih lakukan analisa untuk itu (kerugian negara) tapi belum bisa pastikan, karena masih prosesnya berjalan,” ujarnya.
GAKI Jawa Timur sebelumnya telah melayangkan surat permohonan audit investigatif pada 28 Mei 2025 karena menilai pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumenep perlu diawasi lebih lanjut. Dana Desa yang diteliti mencakup tahun anggaran 2021-2024 dengan total anggaran sekitar Rp 5 miliar.
Inspektorat Sumenep Temukan Kerugian Negara dalam Realisasi Dana Desa Batang-Batang Daya












