LBH FORpKOT Ingatkan Kapolres Sumenep Tidak Lindungi Anggota Bersikap Samboisme

LBH FORpKOT Ingatkan Kapolres Sumenep Tidak Lindungi Anggota Bersikap Samboisme

Sumenep | Demarkasi.co – Tidak Profesionalnya Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget dan anggotanya dalam melayani laporan korban kasus tindak pidana pengeroyokan di Pelabuhan Kalianget semakin menguat dan menyita perhatian publik.

Polsek Kalianget diketahui berpihak pada satu golongan. Terbukti, Polsek Kalianget menolak laporan Korban penganiayaan atas nama Sutrisno. Sementara keesokan harinya justru menerima laporan pihak lawan.

Melihat peristiwa tersebut, para punggawa Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) berang atas sikap Kapolsek dan anggota Reskrim Polsek Kalianget.

Herman Wahyudi, dari LBH FORpKOT yang juga Penasehat Hukum (PH) Sutrisno mendesak Kapolres Sumenep segera memproses pengaduan kliennya yang telah melaporkan Kapolsek Kalianget dan anggotanya ke Unit Propam Polres beberapa waktu lalu.

Secara tegas minta laporan klien kami segera diproses. Polsek Kalianget sudah berpihak kepada salah satu pihak,” jelasnya, Selasa (23/2) siang.

Disebut berpihak pada salah satu golongan, karena kliennya yang menjadi korban pengeroyokan di Pelabuhan Kalianget tiba-tiba mendapatkan surat panggilan dari Polres Sumenep dengan status terlapor.

Padahal saat itu, tambah Herman, kliennya lebih dulu datang ke Mapolsek kalianget untuk membuat laporan polisi. Tetapi anehnya ditolak dan diintimidasi.

Sementara laporan sebelah diterima Polsek Kalianget. Ini jelas dan terang Kapolsek dan kroni-kroninya itu berpihak kepada kubu sebelah,” lanjut Herman.

Untuk itu, LBH FORpKOT tegas mendesak Kapolres Sumenep yang berjanji akan memproses ketidakprofesionalan Kapolsek Kalianget tersebut.

Dan LBH FORpKOT mengingatkan Kapolres Sumenep agar tidak melindungi anggotanya yang bersikap Samboisme dan merusak marwah dan nama baik Polri.

Jika perilaku jahat anggotanya dibiarkan, maka dampaknya akan mencoreng marwah dan nama baik Polres Sumenep di mata Masyarakat,” tutup Herman melalui saluran teleponnya.

Sementara Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko saat dikonfirmasi oleh awak media melalui chat aplikasi WhatsAppnya menyampaikan bahwa pengaduan terkait ketidakprofesionalan Kapolsek Kalianget sudah didisposisikan untuk ditindak lanjuti ke Unit Paminal Polres Sumenep.

Sudah saya disposisi 1 minggu yang lalu,” ungkapnya, Selasa (21/02).

Disinggung soal Kapolsek Kalianget yang tidak netral dalam menerima laporan perisitiwa pidana?

Kapolres Edo mengatakan jika dua LP terkait kasus tersebut sudah ditangani Satreskrim Polres Sumenep.

Makanya kasus di Polsek Kalianget kita tarik juga ke Polres pak. Jadi dua LP saling lapor ditangani Polres semua,” tukasnya