Sumenep | Demarkasi.co – Pelaksana tugas (Plt) Camat dan Sekretaris PPK Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Arjasa oleh jurnalis media Detikzone.
Plt Camat dan PPK Arjasa dilaporkan atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas jurnalis yang akan melakukan peliputan rapat koordinasi (Rakor) di Pendopo Kecamatan Arjasa.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Arjasa, Bripka Misruji di ruang kerjanya, Jl. Raya Arjasa No 26, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Dilansir dari media Detikzone.net selama kurang lebih 2 jam, pewarta media Detikzone.net ini didampingi oleh Kepala Biro (Kabiro) Sumenep dari media Panjinasional dimintai keterangan oleh polisi seputar kronologis kejadian peristiwa pengusiran wartawan tersebut.
Responsifnya Polsek Arjasa, Kecamatan Kangean dalam menerima laporan wartawan patut diapresiasi. Sebab, telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan profesional.
“Sudah menjadi tugas dan tupoksi kami mas dalam memberikan pelayanan terbaik. Tugas kami memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada semua masyarakat tanpa pandang bulu,” kata Kapolsek Arjasa, Iptu Moh. Nurul Komar.
Sementara itu, pengacara Detikzone.net, Sulaisi Abdurrazaq, memberikan apresiasi atas responsif-Nya Polsek Arjasa.
Sulaisi Abdurrazaq berharap Polsek Arjasa bekerja dengan profesional.
“Saya meminta Polsek Arjasa bekerja dengan profesional,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Camat Arjasa dan Sekretaris PPK Arjasa diduga melakukan pengusiran terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas melakukan peliputan di Pendopo kantor Kecamatan setempat.
Pengusiran tersebut berawal saat wartawan meminta ijin untuk meliput kegiatan rakor. Namun bukan mendapat respon positif malah justru direspon negatif.
“Tidak boleh diliput pak ini rapat internal saja,” kata Sekcam Arjasa seraya menghampiri wartawan yang sedang meliput.
Lantas, wartawan mempertanyakan dasar hukum tidak diperbolehkannya meliput saat ada kegiatan yang berkaitan dengan pemilu.
Jangankan kegiatan rakor dan seputar pemilu 2024, saat terjadi peperangan saja wartawan tidak ada larangan untuk meliput.
Kemudian, Sekretaris PPK Arjasa beranjak dari tempat duduknya dan menghampiri wartawan yang meliput seraya berbicara lantang bahwa tidak boleh meliput dan tidak pakai dasar-dasar hukum.
“Gak boleh. Gak pakai hukum lah saya,” sebut Sekretaris PPK Arjasa.
Disinggung tupoksinya sebagai apa melakukan dugaan pengusiran terhadap Pers, Sekretaris PPK ini hanya menyebut sebagai orang.
“Sebagai orang,” tandas dia.
Untuk diketahui, Plt Camat dan PPK Arjasa yang disinyalir melakukan pengusiran terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan terancam pidana 2 tahun.
Hal itu diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.