SUMENEP | DEMARKASI.CO – Kasus dugaan pemalsuan ijazah di Kecamatan Kangayan, yang sempat dilaporkan oleh masyarakat pada tahun 2020 lalu tak kunjung klimaks, pasalnya kasus yang mencuat sejak 5 tahun yang silam di Pulau Kangean masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengungkapkan akan mendatangkan tim ahli untuk mendalami penyidikan kasus tersebut.
“Kasus itu sudah ditangani, tinggal labfor yang belum,” ujar Widiarti saat didatangi sejumlah awak media yang tergabung dalam DPC AWDI Kabupaten Sumenep. Senin (22/7/2024).
Widi menjelaskan, Terkait pelaporan dari masyarakat tentang kasus ijazah palsu yang dilakukan oleh kepala desa di kecamatan Kangayan, hal tersebut memang beberapa bulan yang lalu ada yang mengkroscek kepada pihaknya.
“Saya konfirmasi ke penyidiknya yaitu pak Huda, proses itu memang sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Widi mengaku bahwa dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan oknum kades di kecamatan Kangayan tersebut sudah dilakukan lab forensik untuk mengetahui keaslian ijazah itu.
Kasi Humas Polres Sumenep ini akan melakukan kroscek lagi pada pihak penyidik guna memastikan status ijazah oknum kades di Kangayan, namun pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan terkait siapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan karena dirinya berdalih untuk saksi-saksi bukan menjadi ranahnya tetapi wilayah penyidik.
“Mohon maaf kalau saksi-saksi itu ranahnya penyidik saya dak boleh bukan penyidik karena harus dilindungi saksi-saksi,” terangnya.
Dalam kasus ijazah palsu itu kata Widiarti, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh penyidik, contohnya labfor yang nantinya akan diketahui ijazahnya itu benar asli atau palsu, saat disinggung soal penandatanganan ijazah itu Widi menjelaskan akan juga memanggil semua yang berkaitan dengan ijazah palsu.
“Kita tunggu aja ya. Jelas semua yang berkaitan dengan ijazah palsu itu pasti dijadikan saksi, untuk lebih jelasnya nanti saya cek lagi,” jelas Widi.
Pihaknya berharap dalam kasus ijazah palsu yang melibatkan oknum kades di Kecamatan Kangayan segera selesai, agar tidak menjadi beban tunggakan di Mapolres Sumenep, sebab menurutnya setiap perkara sudah masuk di data online, sehingga semua pejabat di Mabes bisa mengaksesnya.
“Kita kalau ada perkara sudah masuk data online kalau ada kesepakatan misalnya diselesaikan secara restorative justice itupun juga dipantau, sekarang itu masalah LP itu sudah online semua, semua bisa mengakses disitu termasuk pejabat-pejabat di mabes itu,” tandas Widiarti.