Sumenep | Demarkasi.co – Peristiwa penolakan terhadap laporan korban penganiayaan di Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget, Polres Sumenep, Polda Jatim masih terus menjadi atensi banyak pihak.
Kasus yang telah dilaporkan ke Unit Paminal Polres Sumenep itu memasuki babak baru, yakni proses permintaan keterangan terhadap pelapor.
Hasil pantauan media ini, permintaan keterangan terhadap pelapor berlangsung hari Jum’at (24/2) di ruang Paminal Polres Sumenep.
Menyikapi hal tersebut, Penasehat Hukum pelapor, Zubairi Sajaka Amta mengapresiasi Kapolres dan Unit Paminal Polres Sumenep.
Menurut Zubairi, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran etik Kapolsek Kalianget menunjukkan sikap Kapolres yang tegas, terukur dan tidak pandang bulu.
”Kami LBH FORpKOT apresiatif kepada Kapolres dan Paminal yang responsif terhadap pengaduan klien kami,” kata Zubairi, Jum’at (23/02).
Pengacara muda yang akrab disapa Zuber ini menambahkan, Kapolsek dan Anggota Reskrim Polsek Kalianget memang layak diproses hukum atas dugaan pelanggaran etik.
Sebab, kata dia, bila sikap Kapolsek dan anggotanya itu dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di bumi Arya Wiraraja ini.
“Penegakan hukum yang jomplang musti menjadi atensi semua pihak. Termasuk pelanggaran etik yang dilakukan Kapolsek Kalianget beserta anggotanya. Penolakan terhadap laporan korban tindak pidana penganiayaan adalah bukti bahwa masih ada sikap-sikap arogan dan penegakan hukum yang timpang di kota keris,” kata Zuber.
”Oleh karenanya, Kapolres sebagai ujung tombak telah bersikap adil dengan memproses hukum Kapolsek Kalianget yang menurut kami telah melangkahi Perkapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.
Zuber menegaskan, lembaganya akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran etik profesi Polri yang menyeret Kapolsek Kalianget dan Anggotanya itu sampai mendapatkan kepastian hukum.
“Proses hukum ini akan kami kawal hingga tuntas,” tukas Advokat PERADI itu.