Sumenep | Demarkasi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan sebanyak 5 (lima) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Sumekar terkait pengadaan 2 (dua) kapal tahun anggaran 2019 silam.
Bahkan baru-baru ini lembaga berseloka Satya Adhi Wicaksana tersebut telah berhasil mengembalikan uang 2,687 milyar dari tangan kedua tersangka berinisial HN dan SK yang diketahui merupakan Direktur Utama dan Komisaris PT Fajar Indah Line.
Uang 2,687 milyar tersebut merupakan uang Down Payment (DP) pembelian kapal cepat motor (KMC) Sumber Bangka 7 dengan penyedia PT Fajar Indah Line.
Meski demikian, Kejari Sumenep tetap diminta oleh sejumlah aktivis dari Sumenep Forum untuk terus melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi yang populer disebut kapal ghaib ini.
“Bagi kami perkara ini masih belum tuntas. Sehingga kami tetap meminta Kejari Sumenep untuk terus mengembangkan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Sumekar ini,” kata Sudarsono selaku koordinator Sumenep Forum, Sabtu (24/06).
Karena menurutnya, masih ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan dua kapal oleh PT Sumekar Line di era pemerintahan super mantap 2 ini, khususnya dalam pengadaan kapal tongkang DBS V.
Misalnya, kata Endar, penyedia dan atau pembuat kapal tongkang yang diketahui berinisial TF sampai saat ini masih aman-aman saja.
“Padahal yang bersangkutan selaku penyedia diketahui telah menerima aliran dana dalam pengadaan kapal tongkang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 milyar itu. Sehingga TF ini juga seharusnya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,” jelasnya.
Pria yang dikenal pegiat anti korupsi ini juga membeberkan adanya dugaan keterlibatan oknum Direktur Utama (Dirut) BUMD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berinisial RZ dalam pengadaan kapal tongkang yang telah disita oleh Kejari Sumenep itu.
“Oknum Dirut tersebut sudah pernah diperiksa oleh penyidik. Sebab, yang bersangkutan diduga ikut serta dalam pengadaan kapal tongkang,” terang Endar.
Bahkan hasil penelusuran kami, tambah dia, RZ ini juga mengeluarkan dana tidak lebih dari 400 juta rupiah yang diduga bersumber dari perusahaan yang ia pimpin.
Sebab, dalam pengadaan kapal tongkang tersebut melibatkan dua BUMD milik Pemkab Sumenep dalam hal ini PT Sumekar dan perusahaan yang dipimpin oleh RZ.
“Untuk lebih detailnya nanti akan kami beberkan di episode berita selanjutnya,” jelasnya.
Terakhir, Endar tidak lupa memberikan apresiasi kepada Kejari Sumenep, dimana sejauh ini telah berhasil menetapkan lima orang tersangka dan juga berhasil mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi di PT Sumekar.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Sumenep ini, namun kami juga akan terus mengawal proses hukum perkara ini sampai tuntas,” tandasnya.
Sementara sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan secara resmi dari RZ maupun TF. Sebab sampai saat ini awak media masih mencari akses untuk mengkonfirmasi yang bersangkutan.