Dua Jurnalis Dikriminalisasi, Pimpinan Media Hosnews Minta Kapolri Atensi Kapolda Jatim Agar Kapolres Sumenep Segera Tangkap Pelaku

Dua Jurnalis Dikriminalisasi, Pimpinan Media Hosnews Minta Kapolri Atensi Kapolda Jatim Agar Kapolres Sumenep Segera Tangkap Pelaku

Sumenep | Demarkasi.co – Kasus dugaan Penganiayaan yang dilakukan mantan orang nomor Wahid di desa Batuampar, kecamatan Guluk-Guluk, kepada dua jurnalis media online Sumenep terus bergulir.

Bahkan, kecaman dari berbagai kalangan pun muncul. Salah satunya dari Moh Hosen, Pimpinan media nasional Hosnews Indonesia.

Aktivis pena ini meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi atensi pada Kapolda Jatim Irjen. Pol. Dr. Drs. Toni Harmanto untuk segera memerintahkan Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menangkap dan menjadikan tersangka eks Kades Batuampar, Mohammad Farid Rofik.

Menurutnya pers memiliki peran sebagai salah satu pilar demokrasi. Tentunya berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif.

Pimpinan media Hosnews ini meminta untuk tidak melupakan esensi keberadaan pers yang tidak hanya hadir di Indonesia, tetapi di seluruh negara di dunia. Sambung Hosen, bahwa dunia pers lahir sebagai institusi yang membawakan misi suci ikut menegakkan demokrasi.

Bahkan kata dia, Pers juga bekerja atas nama kepentingan-kepentingan publik mulai dari isu politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan bahkan aspek pertahanan dan keamanan.

Sebagai pilar demokrasi, Pers hadir sejak awal sebagai sebuah sumber informasi yang mengutamakan kepentingan publik,” tegas Hosen melalui keterangan tertulisnya. Senin (27/3/2023).

Masih kata Hosen, justru informasi yang disuguhkan pers dalam bentuk kerja jurnalistik ini menjadi pembanding kekuatan demokrasi lain, seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan kehadiran pers inilah kemudian publik mendapatkan tidak hanya informasi yang dapat dipercaya karena telah dijaring dalam proses di ruang redaksi, tetapi juga menjadi saluran ekspresi publik itu sendiri,” sambungnya.

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)“.

Untuk itu sebut Hosen, dirinya bersama segenap persatuan Media Indonesia wilayah Madura, Jawa Timur meminta dengan hormat kepada Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko untuk segera menjadikan Kades Batuampar Alam Moch. Anwar sebagai tersangka.

Hal ini sebagai bukti bahwa keadilan di bumi Indonesia masih berlaku. “Apalagi sekarang kepolisian republik Indonesia berslogan Presisi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasus penganiayaan yang mengakibatkan duka mendalam bagi kalangan jurnalis di tanah air ini kususnya Kabupaten Sumenep tersebut telah resmi dilaporkan ke Mapolres setempat.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/85/III/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, mantan Kepala Desa Batuampar tersebut dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUH Pidana.

Pasca mendapatkan bukti lapor, MW (Inisial) membeberkan kronologis penganiayaan yang menimpa dirinya. Hal itu berawal saat dirinya bersama rekannya mendatangi rumah terlapor dengan maksud ingin konfirmasi kepada anak terlapor selaku Kepala Desa Batuampar berkaitan dengan dua proyek rabat beton dan proyek pengerasan jalan.

Usai mendapat penjelasan dari Kades Batuampar kita berpamitan pulang. Berjarak sekitar 500 meter saya dan teman saya berhenti karena melihat ada bangunan Desa yang sudah rusak. Dan kita mengambil dokumentasi bangunan tersebut,” ujarnya, Minggu (26/03).

Kemudian, lanjut dia, Kades Batuampar tiba-tiba mendatangi dua jurnalis yang telah meninggalkan tempat tinggal kades Batuampar, setelah itu pihaknya dipaksa untuk kembali ke rumah kades.

Setibanya di rumah Kades dan terlapor. Kades Batuampar tiba-tiba marah-marah dan kita disuruh mengaku siapa yang menyuruh liputan di Desanya. Padahal kita melakukan investigasi di Batuampar murni atas inisiatif sendiri tanpa ada yang menyuruh,” tambahnya.

Lanjut MW, Kades Batuampar ini mulai naik pitam ditandai dengan nada tinggi yang dilontarkan kepada pihaknya secara terus-menerus. kemudian terlapor yang merupakan orang tua kades ini keluar dari dalam rumahnya. Tanpa diduga rupanya eks kades juga senada dengan ikut marah-marah dan memaksa dua jurnalis untuk mengaku jika kedatangan dua jurnalis ke desa Batuampar merupakan suruhan orang lain.

Karena saya tetap mengatakan tidak ada yang menyuruh, terlapor langsung menempeleng saya berkali-kali. Dan juga memukul saya menggunakan pisau besar yang masih lengkap dengan sarungnya hingga berulang-ulang,” jelasnya.

Bahkan kata MW, terlapor ini juga meludahi muka pelapor hingga berkali-kali. Parahnya lagi terlapor melepas baju pria yang berprofesi sebagai jurnalis media kabaroposisi.net tanpa rasa kemanusiaan.

Saya juga mau dibakar. Disirami bensin oleh orang yang saya tidak kenal di rumah terlapor. Dan kepala saya juga dipukul pakai pentungan oleh terlapor,” jelasnya.

Atas peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya, MW mengalami luka robek pada bagian dalam bibirnya, hidungnya bengkak, mata kanan dan kirinya juga bengkak.

Saya berharap laporan saya segera ditindak lanjuti oleh Polres Sumenep. Karena selain saya dianiaya seperti maling, HP, barang-barang lainnya dirampas,” tandasnya.

Dua Jurnalis Dikriminalisasi, Pimpinan Media Hosnews Minta Kapolri Atensi Kapolda Jatim Agar Kapolres Sumenep Segera Tangkap Pelaku

Dua Jurnalis Dikriminalisasi, Pimpinan Media Hosnews Minta Kapolri Atensi Kapolda Jatim Agar Kapolres Sumenep Segera Tangkap Pelaku

Dua Jurnalis Dikriminalisasi, Pimpinan Media Hosnews Minta Kapolri Atensi Kapolda Jatim Agar Kapolres Sumenep Segera Tangkap Pelaku

Dua Jurnalis Dikriminalisasi, Pimpinan Media Hosnews Minta Kapolri Atensi Kapolda Jatim Agar Kapolres Sumenep Segera Tangkap Pelaku