Penjelasan Polres Sumenep Soal Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita

Penjelasan Polres Sumenep Soal Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita
Pemeriksaan Kelengkapan Berkendara di Kabupaten Sumenep

Sumenep | Demarkasi.co – Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan isu aturan baru soal tilang dimana kepolisian akan menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun.

Ihwal tersebut, Polres Sumenep memastikan bahwa kendaraan bermotor dengan pajak mati tidak akan disita dalam operasi penertiban lalu lintas.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat bahwa polisi disebut-sebut mengambil paksa kendaraan yang belum memperpanjang masa berlaku pajaknya.

“Kami tidak menyita kendaraan hanya karena pajak mati. Yang kami amankan adalah kendaraan tanpa dokumen lengkap, seperti tidak memiliki STNK atau SIM,” tegas Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Ipda Dita, Senin (28/4/2025).

Dalam operasi gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di ruas Jalan Batuan hingga Jalan Sumenep-Pamekasan, petugas memberikan teguran kepada 11 pengendara, serta mengamankan tiga kendaraan terdiri dari dua sepeda motor dan satu mobil karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Ipda Dita menegaskan, kendaraan yang memiliki STNK tetapi pajaknya sudah kedaluwarsa hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakan pajak.

“Kami beri kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Penyitaan hanya dilakukan apabila kendaraan sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan berkendara.

“Kami, Polres Sumenep mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk segera mengurus perpanjangan pajak dan selalu membawa dokumen kendaraan saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya.