Lembar X Oleh Fauzi As
Sumenep | Demarkasi.co – Belajar memahami wilayah operasi gelap kekuasaan.
Sepertinya kabut hitam tetap menyelimuti Dinas Pendidikan, ia hanya menampakkan bayangan buram di kejauhan, publik tak tahu pasti siapa operator penguasa kursi.
Bukan dukun dan orang sakti tapi orang terdidik dan berilmu yang mampu mengusir pekat buramnya kabut waktu.
“Jenjang sekolah hanya formalitas, level pendidikan menentukan kualitas.”
Itu sebabnya bukan Kepala Dinas Persekolahan, tetapi Kepala Dinas Pendidikan, maka mereka yang bersekolah belum tentu berpendidikan.
Oleh sebab itu Bupati harus punya kecerdasan memilih nahkoda yang akan membimbing arah pendidikan di kabupaten Sumenep, dia adalah orang yang betul-betul punya kapasitas dan keilmuan.
Jika kesalahan Bupati terus berulang, saya menjadi khawatir jangan-jangan Bupati tidak tahu jejak masa lalu dan arah masa depan.
Selanjutnya publik bertanya kepada Bupati.
Jangan-jangan Bupati tersandera dalam memilih pejabat dibawahnya…?
Atau Jangan-jangan Bupati punya beban hutang politik balas budi terhadapnya..?
Lalu bagaimana kami bisa percaya pada pemimpin yang kurang merdeka bahkan dengan sadar menabrak aturan sendiri…?
Begitulah Sumenep kota sakti publik yang gamang mencari moral clarity.
Malam minggu ditengah ramainya music “Ngopi” taman bunga, saya mencoba membaca kembali Regulasi yang kabarnya dibuat Bupati, Perbub yang baru lima bulan diundangkan lalu ditabrak sendiri.
Khususnya Perbup nomor 28 2021, Tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil. Yang baru diundangkan Pada 21 Juni 2021.
Tentunya Perbup Sumenep mengacu pada peraturan perundang-undangan diatasnya, khususnya untuk kepala dinas pendidikan yang harus berdasarkan permendikbud nomor 7 tahun 2017.
Awalnya saya hanya menjadi pendengar saja kabar tentang anggapan kegagalan Kadisdik memimpin di tempat sebelumnya,
ditambah segudang catatan yang dianggap anomali dengan visi Bupati dalam hal Pendidikan.
Tiba-tiba disdik dikelola seolah warung kaki-lima. Perencanaan tidak jelas, Target waktu tidak jelas, bahkan Anggarannya pun menjadi buram.
Sertifikasi guru triwulan terakhir pun, masih belum jelas entah dimana, inilah yang saya sebut *”SPJ Rampung Anggaran Pulang Kampung“* ya mungkin akan dicairkan tahun depan saat takbir Idul Fitri berkumandang.
Puluhan milyar Anggaran GTT/PTT, bercampur dana sertifikasi. Sangat di sayangkan perhatian disdik terhadap nasib guru seperti membelah bambu,
Berdasarkan rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa, (TKDD) dari pusat ke Sumenep, dana tunjangan sertifikasi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) Kabupaten Sumenep Tahun 2022, dengan pagu anggaran Rp 154.920.000.000,-.
Sedangkan realisasi Rp. 134.520.000.000,- data ini kita unduh pada tanggal 24 Desember 2022, sampai hari ini tanggal 27 Desember 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep telah mencairkan triwulan I, II, dan III.
Sedang Triwulan ke IV sampai tanggal 27 Desember 2022 belum di cairkan.
Jika pagu tahun 2022 sebesar Rp 154,92 M, maka per triwulan dana sertifikasi Rp 154,92 M (Jumlah Satu Tahun) dibagi 4 = Rp 38, 73 M ( per triwulan), dikali tiga triwulan menjadi Rp 116,19 M, itu Jumlah yang sudah dicairkan.
Sedangkan Transfer dana terealisasi dari pusat adalah 134,52 M. Sehingga menurut data ini (24/12/2022), masih ada dana sisa Rp 134,52 M dikurangi Rp. 116,19M= Rp. 18,33 M, dana sisa sertifikasi dinas pendidikan Sumenep yang belum di cairkan.
Yang mengganjal dan patut kita duga sebagai bentuk pembangkangan oleh dinas pendidikan, ia tidak mengikuti Instruksi pemerintah pusat yang menginstruksikan dana sertifikasi tersebut harus dicairkan paling lambat tanggal 20 Desember 2022.
Pikiran baik saya mengatakan Kesejahteraan guru memang harus diperhatikan, sebab kualitas guru akan korelatif dengan kualitas muridnya.
Sang Kadis juga harus berhitung dampaknya, anggaran sertifikasi guru tiga bulan saja yang diduga diendapkan Rp 18,33 Milyar, lalu bagai mana jika 20% dari jumlah guru itu berhutang kebutuhan dan sembako pada Warung kaki lima, dan warung itu menunggu dana sertifikasi?
Balpoin kaki lima habis tinta mencatat transaksi GTT dan PTT, ditambah sertifikasi.
Tapi pikiran korup saya juga mengusulkan, ketertarikan terhadap tawaran deposito perbankan swasta dua tahun lalu, saya ditawarkan deposito 1 milyar, tenor satu bulan dengan bunga sebesar 4,25%.
Bisa dibayangkan seandainya itu terjadi pada endapan anggaran Disdik.?
Tentu jawaban *Andai dan Seandainya* ada pada episode berikutnya.
“Menghitung Bunga Deposito.”
Memang ada Informasi yang beredar, mendadak sertifikasi guru triwulan IV akan dicairkan Detik Akhir 2022.
Apakah itu pertanda kekhawatiran..?
Yaaa, bisa saja pendapat kawan ngopi ada benarnya, tentang Sumenep kota sakti.
Sumenep, 28 Desember 2022