Sumenep | Demarkasi.co – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama istri ketua DPRD kabupaten Sumenep semakin menyita perhatian Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT).
Pasalnya kasus pidana murni yang diduga dilakukan oleh istri orang penting di lingkungan DPRD Sumenep tersebut mulai lusuh lantaran ada pencabutan berkas laporan dari pelapor.
Alhasil, alasan pencabutan berkas itu kata kasi Humas polres Sumenep karena adanya pengembalian sejumlah uang kepada pelapor dari terduga perempuan yang melakukan praktik haram tersebut. Sehingga LBH FORpKOT kabupaten Sumenep semakin curiga jika istri ketua DPRD Sumenep benar-benar melakukan penipuan.
Diketahui kasus penipuan yang melibatkan istri orang penting di Sumenep ini telah dilaporkan oleh JM (inisial) warga Ambunten, Kecamatan Ambunten, ke SPKT Polres Sumenep, pada 24 Agustus 2020 silam, dengan bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESRKRIM.SPKT, Polres Sumenep.
Namun kasus yang sempat menghebohkan publik Kota Keris pada tahun 2021 yang lalu itu, terkesan hilang bagaikan ditelan bumi.
Sebab, pasca Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berencana akan melakukan gelar perkara pada bulan September 2021 yang lalu, kasus dugaan penipuan yang menyeret nama istri ketua DPRD Sumenep ini nyaris hilang dari permukaan publik.
Usut punya usut, ternyata laporan kasus tersebut telah dicabut oleh pelapor. Sehingga proses hukum kasus dugaan penipuan CPNS ini terancam pupus ditengah jalan.
Bahkan saat ini penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah menghentikan sementara proses hukum kasus tersebut.
“Kalo itu, laporannya sudah dicabut, sudah ada pernyataan semua, prosesnya di SP3 kan,” ujar AKP, Widiarti, saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Kamis (31/03) di ruang kerjanya.
Namun yang jelas, lanjut AKP Widi, proses kasus tersebut sudah dihentikan. Tapi untuk melengkapi berkas-berkasnya, menunggu hasil gelar perkara.
“Penyidik itu pasti sudah tahu apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak. Dia (penyidik-red) yang pasti sudah punya pertimbangan-pertimbangan,” tambahnya.
Saat disinggung kapan gelar perkara kasus dugaan penipuan tersebut akan digelar?
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu belum bisa menjawab secara pasti kepada awak media. “Yang jelas proses kasus tersebut telah dihentikan,” jawabnya.
Mendengar informasi bahwa kasus dugaan penipuan tersebut akan diterbitkan SP3, Herman Wahyudi, SH., salah satu praktisi hukum yang ada di Bumi Arya Wiraraja ini kembali buka suara.
Bahkan ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) Sumenep itu merasa berang dan mangaku akan mengambil langkah tegas apabila Polres Sumenep benar-benar menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan istri ketua DPRD Sumenep itu.
“Jika itu benar, kami pasti akan menggugat SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep ke pengadilan,” tegas pria kelahiran Kecamatan Kalianget itu, Kamis malam (31/03).
Karena kata pria yang akrab disapa Herman ini, meskipun pihak terlapor sudah mengembalikan uang atau memberikan ganti rugi kepada pelapor, unsur pidana dalam kasus tersebut tidak akan hilang.
“Justru dengan adanya pengembalian sejumlah uang kepada pelapor, telah memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam artian secara tidak langsung terlapor ini sudah mengakui jika dirinya (terlapor-red) telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana penipuan,” terangnya.
Selain itu, pengacara muda Peradi ini mendesak kepada Satreskrim Polres Sumenep untuk segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan tersebut.
“Kami dari LBH FORpKOT berharap dan meminta kepada Polres untuk segera melakukan gelar perkara kasus tersebut. Supaya kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Misalnya hasil gelarnya penerbitan SP3, ya siap-siap saja di Pra-Peradilankan oleh kita,” tandasnya.