Parah!, Kades Prancak Gadaikan SK Perangkat Tanpa Ijin?

Parah!, Kades Prancak Gadaikan SK Perangkat Tanpa Ijin?

Sumenep | Demarkasi.co – Kepala Desa (Kades) Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Subhan, S. Pd.I, diduga telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa Prancak pada salah satu Bank yang kuat dugaan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri.

Aksi tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan ini mulai ditentang oleh para perangkat desa Prancak, hal tersebut lantaran aksi culas sang Kades Prancak ini tidak pernah meminta persetujuan kepada para perangkat selaku pemilik SK yang kini tengah menjadi jaminan sebuah Bank.

Secara akumulasi berdasarkan pengakuan salah satu perangkat desa Prancak ada 15 SK perangkat yang telah digadaikan Kades Prancak dengan rincian 1 SK Kades, 1 SK Sekdes, 8 SK Kepala Dusun (Kadus) dan 5 SK Kepala Urusan (Kaur) dan Kapala Seksi (Kasi).

Dari sekian banyak SK yang dijadikan jaminan oleh Kades Prancak ini hanya milik Sekdes yang melalui proses ijin langsung, sedangkan yang lain menurut sumber media ini nihil ijin pemiliknya.

Parahnya lagi, berdasarkan keterangan sumber bahwa aksi culas ini diduga atas inisiasi langsung Kades dan Bendahara desa atau Kaur Keuangan desa setempat.

Ada 8 SK kepala dusun ditambah SK Kaur, Kasi, Kades dan Sekdes ya… ditambah 7 SK jadi 15 SK,” kata salah satu perangkat yang SK nya turut digadaikan Kades Prancak. Rabu (1/11/2023).

Aksi main embat ini selain merugikan pihak pemilik SK, hal tersebut juga berakibat pada lemahnya kinerja para perangkat desa Prancak. Sehingga aparatur desa ini enggan untuk masuk kantor.

Bahkan, mereka (Perangkat) acuh tak acuh terhadap program yang dicanangkan oleh desa, mereka juga suka-suka untuk ngantor ke balai desa tempat mereka bekerja. “Semua digadaikan mas,” pungkasnya.

Sementara kepala desa (Kades) Prancak, kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan WhatsApp pribadinya menepis tudingan bahwa dirinya telah berbuat culas dengan menggadaikan SK pengangkatan perangkatnya.

Tidak benar itu mas,” kata Kades Prancak pada media ini. Kamis (2/11/2023).