Bangkalan | Demarkasi.co – Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perbup 51 (APP 51) mengepung Kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Senin, (03/04) sore. Aksi tersebut dimulai jam 15.00 WIB dan akan dilaksanakan tiga hari berturut-turut ke depan.
Ratusan massa itu merupakan gabungan Masyarakat dari tiga Desa yang tahapan Pilkadesnya masih bermasalah. Tiga Desa tersebut adalah Desa Morombuh, Ja’ah dan Kanegarah.
Yodika Sputra, Koordinator Aksi menyampaikan, kedatangan mereka meminta ketegasan Pemerintah Bangkalan dalam hal ini PLT Bupati dan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2022 tentang Pilkades.
“Masyarakat yang tergabung dari tiga Desa ini datang meminta PLT Bupati dan TFPKD Kabupaten Bangkalan bertindak tegas dan mengusut tuntas oknum P2KD dan TFPKD yang tidak menjalankan Perbup 51 tahun 2022,” terang Yodika.
Mereka juga meminta agar PLT Bupati Bangkalan segera mengeluarkan rekomendasi untuk Desa Morombuh dan melakukan diskresi kepada P2KD Desa Kanegarah.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bangkalan berjanji akan mengeluarkan rekomendasi untuk Desa Morombuh. Namun sampai saat ini rekomendasi tersebut hanya isapan jempol belaka.
Tidak hanya itu, sebelumnya PLT Bupati telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada P2KD Desa Kanegarah, tetapi tidak diindahkan oleh P2KD Desa tersebut.
Sedangkan proses tahapan terus berjalan di Desa Kanegarah meskipun telah dikeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut tidak diindahkan oleh P2KD setempat.
Yodika menegaskan, bila nantinya permintaan Masyarakat tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum dan akan mendatangkan massa yang lebih banyak untuk menduduki Kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan.