Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Secepatnya Kades Kangayan Akan Dipanggil Penyidik Polres

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Secepatnya Kades Kangayan Akan Dipanggil Penyidik Polres
AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep Saat Memberikan Keterangan Pada Awak Media di Mapolres Sumenep.

SUMENEP | DEMARKASI.CO – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Ijazah Palsu, Polres Sumenep dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap Arsan, Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan Nomor LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tertanggal 22 Juli 2020, Kades Kangayan dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah yang diduga kuat dijadikan sebagai syarat pencalonannya sebagai Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep beberapa tahun yang lalu.

Diterangkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor) atas Ijazah yang diduga palsu milik Arsan, pria yang hingga saat ini masih menjabat kepala desa Kangayan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini masih belum dipanggil ke Mapolres Sumenep.

Kalebun (Kades – red) Arsan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal kita membuat surat untuk pemanggilan sebagai tersangka, cuma saat ini masih belum kan baru kemarin tu ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Widiarti saat ditemui awak media di ruang kerjanya. Senin (5/8/2024).

Namun, pihak Polres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti berjanji akan secepatnya melayangkan surat pemanggilan kepada Kades Arsan di Desa Kangayan. Dirinya menegaskan bahwa Arsan masih belum diperiksa sebagai tersangka karena penetapan tersangkanya masih baru kemarin dan masih menunggu panggilan.

Secepatnya, ini nanti saya cek dulu tanggal berapa nanti saya cek ke penyidik, karena kan baru kemarin penetapan tersangka cuma dia diperiksa sebagai tersangka masih belum makanya nunggu panggilan,” ujarnya.

Kepada media ini Widiarti meminta publik kabupaten Sumenep untuk menunggu hasil pemeriksaan karena menurutnya dalam kasus dugaan Ijazah Palsu yang melibatkan Kades Kangayan ini penyidik akan melakukan upaya-upaya yang lain.

Nanti ya seperti apa kita lihat hasil pemeriksaannya, lebih jelasnya nanti setelah pemanggilan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Ijazahnya itu kan sudah dikirim ke labfor, asli tidaknya kan audah dikirim ke labfor makanya kan sudah ditetapkan sebagai tersangka nanti seperti apa kan urusan penyidik untuk melakukan upaya-upaya yang lain,” tandasnya.