Dear Jatim Laporkan Dispendik Sumenep Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru, dan Penggunaan Dana BOS

Dear Jatim Laporkan Dispendik Sumenep Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru, dan Penggunaan Dana BOS

Sumenep | Demarkasi.co – Kelompok Mahasiswa yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep Belakangan ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Bumi Sumekar karena keberpihakannya kepada rakyat kecil dalam melakukan kritik sosial.

Kali ini Dear Jatim melaporkan dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan penggunaan Dana BOS kepada Polres Sumenep dengan Nomor Laporan : 33/DEARJATIM/LP/IX/2023, dan Nomor : 34/DEARJATIM/LP/X/2023.

Ketua Dear Jatim Korda Sumenep Mahbub Junaidi mengatakan kepada Awak Media ini untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.

Namun kenyataannya tunjangan profesi guru yang bersumber dari APBN tersebut terkadang tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.” Kata Mahbub Junaidi. Kamis (5/10/2023).

Bahkan, di Kabupaten Sumenep dana TPG atau sertifikasi guru Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp. 12.651.461.700.00, Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (September-Desember 2020) sebesar 406.000.000.00, dan Tunjangan guru non sertifikasi TW IV (Septenber-Desember 2021) sebesar 446.400.000.00.

Kami menduga dana tersebut didepositokan, karena keterlambatan penyaluran tunjangan guru tersebut sangat tidak wajar, yakni sampai melewati satu tahun anggaran, dan kalau tidak didepositokan ya patut diduga di korupsi, karena sangat tidak wajar,” terangnya.

Tidak hanya itu, Aktivis yang akrab disapa Mahbub juga melaporkan terkait penggunaan dana BOS, yaitu realisasi dana BOS di beberapa sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) kabupaten Sumenep di duga tidak menyetorkan pajak BOS kepada bendahara bos.

Temuan yang kami peroleh ada kisaran kurang lebih sebesar Rp. 127.365.702,00, bahkan berdasarkan data yang kami peroleh, bahwa Bupati Sumenep harus membuat perintah tertulis kepada kepala Dispendik untuk melakukan kegiatan sosialisasi tentang tatacara pengelolaan dana BOS, khususnya terkait kewajiban perpajakan,” ungkapnya.

Intinya dari hasil temuan Dear Jatim, terkait dana BOS tidak di pertanggung jawabkan penggunaan dana BOS nya, dan diduga ada unsur tindak pidana Korupsi terhadap realisasi dana BOS di setiap Lembaga Sekolah di kabupaten Sumenep, dan di bawah naungan Dispendik, khususnya Sekolah Dasar (SD).

Kalau berdasarkan data, ada sekitar kurang lebih 100 titik SD (Sekolah Dasar) yang diduga bermain main dengan dana BOS, sehingga tidak terealisasi dengan benar,” tegasnya.

Dan kami berharap Polres Sumenep segera memanggil Kepala Dispendik, Bendahara BOS, Kepala Sekolah dan semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.”pungkasnya.