Sumenep | Demarkasi.co – Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Meski pemerintah pusat telah membuat aturan yang sangat jelas terebut, berita terkait penugasan PLT Kepala Sekolah di Kabupaten Sumenep saat ini jadi trending topic.
Puluhan kuli tinta yang tergabung di Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Cabang Sumenep dalam menyorot kabar kurang sedap itu gelar Audiensi ke Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Sumenep. Selasa 5 Desember 2023.
M. Rakib menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaganya di lapangan, sejumlah ratusan Plt Kepala SDN Sumenep ditemukan ada sebagian yang telah mencapai satu tahun. Padahal kata dia, masa jabatan Plt maksimal hanya enam bulan.
”Berdasarkan surat edaran dari BKN Nomor 01 Tahun 2021 masa jabatan Plt maksimal 6 bulan. Tapi faktanya ada beberapa Plt Kepala Sekolah yang sudah hampir mencapai satu tahun,” penjelasannya
Sementara Plt Kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto melalui Plt Kabid Mutasi dan Promosi Muhammad Suharjono membenarkan adanya Surat Edaran tersebut, bahwa masa jabatan Plt maksimal 6 bulan.
Selain itu, publik dibuat kaget oleh penjelasan Suharjono yang menyebut ada PNS yang tidak bersedia dijadikan plt kepala sekolah. Namun fakta di lapangan Tim Investigasi AWDI menemukan banyaknya Sekolah Dasar Negeri di jabatan plt kepala sekolah bahkan melampaui ketentuan yang berlaku.
”Benar mas di Surat Edaran tentang masa jabatan Plt itu Maksimal 6 bulan, akan tetapi jika ada Plt kepala sekolah yang diatas 6 bulan hal itu sudah kami sampaikan kepada dinas yang membidanginya, ternyata kendala yang ditemukan di lapangan bahwa untuk menjadi tenaga Plt kepala sekolah sangat sulit sebab tidak memenuhi syarat dan ada juga tidak bersedia untuk menjadi Plt kepala sekolah,” katanya.
Muhammad Suharjono juga mengakui adanya pelanggaran tentang masa jabatan Plt kepala sekolah di sejumlah SDN di kabupaten Sumenep.
“Dari segi Surat Edaran kami akui sangat melanggar, sebab masa jabatan Plt kepala sekolah tersebut sudah melampaui batas, akan tetapi dari sisi Undang-Undang no.30 tahun 2014 tidak ada pembatasan tentang batas waktu Plt,” Pungkasnya.