Geger, Warga Lenteng Temukan Mayat Sudah Jadi Tengkorak Di Hutan Jati

Geger, Warga Lenteng Temukan Mayat Sudah Jadi Tengkorak Di Hutan Jati

Sumenep | Demarkasi.co – Masyarakat Kecamatan Lenteng, Sumenep, Jawa Timur, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di sebuah hutan jati, dusun Bates, desa Ellak Daya, kecamatan Lenteng. Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan Mukawi (70) salah satu warga dusun Kombung Barat, desa Ellak Daya, kecamatan Lenteng, bahwa pada pukul 09.00 WIB Mukawi sedang mencari musang dan ular di sekitar lokasi penemuan mayat tersebut, dan dia melihat mayat dengan kondisi sudah menjadi tengkorak. hal itu disampaikan melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH., Kepada awak media

Sekira pukul 10.00 WIB, MUKAWI menemukan sesosok mayat dalam kondisi tengkorak yang tidak dikenalinya di TKP hutan jati tersebut, kemudian menelpon Horri, kemudian Horri menghubungi Ahmad Syafi’i kalau ditemukan mayat untuk dicek apa mayat tersebut adalah Ibunya yang bernama Pujati yang hilang 41 hari yang lalu,” kata Widiarti pada awak media. Rabu (8/6).

Mendengar informasi itu kata Widi, Ahmad Syafi’i langsung mengecek ke TKP bersama keluarga dan masyarakat sekitar dan akhirnya melaporkan ke Polsek Lenteng.

Geger, Warga Lenteng Temukan Mayat Sudah Jadi Tengkorak Di Hutan Jati
Mayat Pujati yang telah menjadi tengkorak di TKP


Ternyata Kondisi mayat sudah berwujud tengkorak diduga orang hilang yang bernama Pujati, Umur 70 tahun, Alamat Dusun Kombung Timur, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang hilang pada hari Jum’at tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 10.00 Wib sesuai dengan laporan orang hilang ke Polsek Lenteng pada tanggal 2 Mei 2022 lalu.

Mayat tersebut diakui oleh keluarga (Ahmad Syafi’i – red) adalah ibunya bernama Pujati dengan ciri-ciri berupa gelang yang berwana silver yang dipakai di tangan kiri, tongkat kayu dari kayu randu yang sering dipakai setiap hari oleh Pujati dan bentuk tempurung kepala,” Beber Widi.

Berdasarkan pantauan media ini diketahui pihak keluarga korban menyatakan tidak berkenan dilakukan otopsi dan tidak akan melakukan penuntutan secara hukum dengan dibubuhkan surat pernyataan bermaterai.