Sumenep | Demarkasi.co – Perkara dugaan korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang serta docking kapal tahun anggaran 2019 oleh PT Sumekar Line salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hingga saat ini masih dinilai belum tuntas.
Pasalnya, terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara 5,809 Milyar ini disinyalir masih ada yang dibiarkan berkeliaran oleh Kejari Sumenep.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi salah satu saksi yang mengetahui proses pengadaan dua kapal oleh PT Sumekar Line pada tahun 2019 silam itu.
Menurut SL (Inisial) salah satu saksi mengaku heran kenapa sampai saat ini penyedia kapal tongkang yang diketahui berinisial TF belum ditetapkan tersangka oleh Kejari Sumenep.
Padahal kata dia, TF ini sudah jelas-jelas menerima aliran dana 800 jutaan dari mantan manager keuangan PT Sumekar tahun 2019 untuk melanjutkan pekerjaan pembuatan kapal tongkang yang bermasalah itu.
“Sementara HN dan SK (Inisial) selaku penyedia kapal cepat sudah mendekam di penjara. Kenapa TF ini masih aman-aman saja?,” ungkap SL dengan nada penuh tanya, Sabtu (08/07).
Lebih lanjut SL menyampaikan, dalam perkara pengadaan kapal cepat, semua pelakunya telah berstatus tersangka. Sehingga dalam perkara tersebut sudah dapat dikatakan tuntas.
Namun untuk pengadaan kapal tongkang ini, terduga pelakunya masih ada tiga orang yang belum ditetapkan tersangka.
“Penyedia atau yang mengerjakan kapal tongkang ini bukan hanya TF. Karena yang pertama kali mengerjakan kapal tongkang tersebut adalah UM (Inisial) yang kemudian dilanjutkan oleh TF dan UM ini telah menerima aliran dana kurang lebih 400 jutaan untuk membuat kapal tongkang tersebut,” tambahnya.
Dana sekitar kurang lebih 400 jutaan tersebut, imbuh dia, diterima oleh UM dari RZ (Inisial) yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) di salah satu BUMD Kabupaten Sumenep dan mantan manager keuangan PT Sumekar 2019.
“Pengadaan kapal cepat dan tongkang ini prosesnya kan sama, yakni tanpa lelang. Jadi meski pengadaan kapal tongkang ini ada wujudnya tetap saja prosesnya melanggar hukum dan juga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sumenep, Indra saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan aplikasi WhatsApp belum bisa memberikan penjelasan karena hari libur (Sabtu).
Dirinya meminta kepada wartawan kalau mau koordinasi pada saat hari kerja.
“Kalau mau koordinasi hari kerja dan di kantor,” tegasnya, Sabtu (8/07).