Dari 700 Lebih Ternyata Hampir 80 Persen Petambak Ilegal Merupakan Binaan Dinas Perikanan

Dari 700 Lebih Ternyata Hampir 80 Persen Petambak Ilegal Merupakan Binaan Dinas Perikanan

Sumenep | Demarkasi.co – Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) menggelar audiensi dengan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) besutan bupati Sumenep. Senin, 13 Juni 2022.

Acara yang digelar di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ini dalam rangka mempertegas sejauh mana progres kinerja Tim produk bupati Achmad Fauzi, dalam mengatasi segala persoalan di lingkungan Sumenep, terutama soal penertiban tambak ilegal di kabupaten ujung timur pulau Madura yang selama ini menggurita.

Alhasil, harapan besar bupati Sumenep nyaris tidak terlaksana, sebab amburadulnya pengawasan dan tata administrasi perihal tambak udang ilegal di kabupaten Sumenep mulai kepemimpinan sebelumnya hingga detik ini masih berkutat pada pembinaan.

Padahal selama puluhan tahun para petambak ilegal ini nyaris tidak tersentuh regulasi. Sehingga sebanyak 700 lebih keberadaan tambak udang ilegal di bumi Sumekar terkesan dilindungi oleh Pemkab setempat.

Terbukti hampir 80 persen dari jumlah tambak ilegal di kabupaten Sumenep merupakan binaan Dinas Perikanan, parahnya selama ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait gencar mendistribusikan bantuan bibit udang kepada para petambak yang mulai dulu tidak jelas perizinannya.

Disampaikan Khaeru Ahmadi, utusan dinas perikanan kabupaten Sumenep dalam kegiatan audiensi yang digelar di Pemkab setempat menyampaikan, dari ratusan petambak ilegal tersebut, rupanya hampir 80 persen adalah petambak rakyat dan merupakan binaan Dinas Perikanan.

Dari 700 sekian itu, hampir 80 persen adalah binaan Dinas Perikanan,” kata Perwakilan dinas perikanan tersebut.

Bahkan dirinya menyampaikan, untuk usaha kecil seperti petambak rakyat tidak boleh diperlakukan seperti usaha besar.

Menanggapi hal itu Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) mendesak Pemkab Sumenep untuk melakukan penutupan sementara sampai ijin yang diurus petambak terbit.

Apa susahnya Pemkab Sumenep menutup sementara tambak ilegal, kan hanya sementara nanti kalau sudah terbit ijin, silahkan dibuka kembali,” kata Herman Wahyudi ketua LBH FORpKOT

Untuk diketahui bahwa gelar audiensi kali ini dihadiri oleh OPD terkait, diantaranya; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan perwakilan Asisten Ahli Bupati Sumenep.