Nahkoda GAKI Jatim Resmi Layangkan Laporan ke Kemenkeu Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI Soal Rokok Bodong

Nahkoda GAKI Jatim Resmi Layangkan Laporan ke Kemenkeu Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI Soal Rokok Bodong
Ach. Farid Azziyadi, Ketua GAKI Jatim Saat Diwawancara Awak Media di Mapolres Sumenep Usai Melayangkan Laporan Rokok Bodong.

SUMENEP | DEMARKASI.CO – Pasca viral di jagad Maya soal Podcastnya tentang massifnya peredaran rokok bodong alias rokok tidak dilengkapi pita cukai, kini Nahkoda Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) Ach. Farid Azziyadi resmi melaporkan puluhan merk rokok bodong ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI. Senin (15/7/2024).

Hal tersebut diketahui saat Farid GAKI, panggilan karib ketua GAKI Jatim melayangkan surat laporan kepada Kemenkeu Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pusat di Jakarta melalui Kantor Pos Cabang Sumenep, sekaligus mengantarkan tembusan laporan ke Mapolres Sumenep, Diskop UKM dan Perindag dan Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Saat ditemui awak media di Mapolres Sumenep, Ach. Farid Azziyadi mengungkapkan, alasan dirinya menindaklanjuti ke ranah pelaporan ihwal keberadaan rokok bodong di Jawa Timur khususnya di Madura karena rokok illegal tanpa cukai berpotensi sangat merugikan Negara.

Adapun bentuk kerugian Negaranya kata Farid, antara lain potensi penerimaan Negara berkurang dari cukai rokok, dari Pajak Pendapatan dan Pajak Perusahaan.

Iya tadi itu ke kasi umum Polres Sumenep menyerahkan apa namanya tembusan laporan yang ke Mabes Polri dan Bareskrim ya dan juga ke menteri keuangan Dirjen Bea dan Cukai terkait merek-merek rokok ilegal,” kata Ach. Farid Azziyadi, Ketua GAKI Jatim saat diwawancara awak media di Mapolres Sumenep.

Bahkan, Pihaknya sudah mengantongi puluhan merek rokok Ilegal dan telah dijadikan lampiran dalam laporannya ke Kemenkeu Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.

Ada 60 merek rokok itu jelas ya di materi itu lengkap di materi. Laporan itu ada 60 merek rokok ilegal,” tegas Farid sambil menunjukkan dokumen laporannya.

Berdasarkan kajian Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) Hal itu diduga kuat melanggar: 1. UU. No.39 Tahun 2007 Tentang Bea Cukai. Seperti dalam Pasal 52 Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain itu, dalam Pasal 53 Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan atau menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) atau laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1b) yang palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Lanjut Farid, Pasal 54 Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 Setiap orang yang: a) membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya; b) membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan; atau c) mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 3. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dasar itulah, nahkoda GAKI Jatim melayangkan laporan “Kami tidak sedikitpun ada keraguan untuk melaporkan puluhan merk rokok yang tidak dilekati pita cukai yang peredarannya sungguh massif di kalangan masyarakat khusunya di kabupaten Sumenep,” Pungkas Farid.