PHK Dinilai Sepihak, Agustinus Seorang Pekerja PT Raksa Jaya Perkasa Tuntut Hak Sesuai Undang-Undang

PHK Dinilai Sepihak, Agustinus Seorang Pekerja PT Raksa Jaya Perkasa Tuntut Hak Sesuai Undang-Undang

Gersik | Demarkasi.co – Pada hari Selasa (12/9/2023) Agustinus seorang pekerja PT Raksa Jaya Perkasa menuntut hak yang sesuai dengan Undang-Undang Kepada Pemilik perusahaan.

Hal itu dirinya tempuh karena merasa telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan yang menjadi tempat baginya untuk mencari nafkah.

Dalam hal ini Agustinus memberikan kuasa penuh kepada Indonesia Timoer Bersatu (ITB) selaku organisasi kemasyarakatan, sehingga Agustinus bersama Ketua DPW ITB dan kuasa hukum ITB mendatangi PT. Raksa Jaya Perkasa untuk memastikan perihal pemutusan hubungan sepihak yang dilakukan PT. Raksa Jaya Perkasa yang beralamat di jalan raya krikilan Driyorejo kabupaten Gresik. Selasa (12/09) sekira jam 12:40.

Tony Neonbeny Ketua DPW Jatim dan Pengacara ITB, mendatangi PT. Raksa Jaya Perkasa yang bergerak di bidang produksi Besi Baja, Kami masih berharap agar jangan sampai terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan. Kalaupun sampai terjadi tindakan PHK, sebaiknya bisa dilakukan melalui prosedur yang benar dan baik. kami berharap agar diambil jalan musyawarah mufakat terlebih dulu diantara pekerja dan perusahaan,” kata Ketua DPW ITB kepada awak media.

Sementara Edy bagian staff umum dan Sulistyo yang mewakili PT. Raksa Jaya Perkasa menemui Pekerja dengan didampingi pengacaranya dan Ormas ITB di ruang kerjanya, Edy menjelaskan kepada pihak pekerja bahwa keputusan yang dilakukan perusahaan dengan memutuskan Perjanjian Kerja karena pekerja melakukan perkelahian di tempat kerja.

Perusahaan memutuskan Perjanjian Kerja dan tidak memberikan pesangon sebagai hak pekerja, karena pekerja sudah melakukan pelanggaran Peraturan perusahaan masuk dalam kategori mendesak sesuai dengan UU Cipta kerja dan diatur secara spesifikasi dalam peraturan perusahaan, pekerja tidak berhak mendapat pesangon,” papar Staf umum PT. Raksa Jaya Perkasa.

Edy menyebut, perkara Agustinus (Pekerja) dan perusahaan sudah masuk ke ranah Disnakertrans dan sudah dilakukan mediasi dan saat ini masuk ke tahapan Anjuran dari Disnaker, jadi menurutnya, harus menunggu hasil dari disnaker.

ITB, menanyakan kepada pak Edy, apakah dalam pemutusan hubungan kerja sudah memberikan Surat Peringatan terlebih dahulu atau memanggil yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dalam keterangannya Agustinus menyampaikan bahwa pada saat dilakukan pemutusan hubungan kontrak kerja hanya disampaikan secara lisan tidak diterbitkan surat pemutusan kontrak terlebih dahulu, surat diterbitkan jauh hari setelah pekerja sudah tidak aktif.

Mengapa saya diputus kontrak, padahal perkelahian saya dengan rekan kerja sudah melakukan perdamaian dan beraktifitas bekerja seperti biasa, kalau memang salah, kenapa saya tidak dipanggil terlebih dahulu,” tanya Agustinus.

Pada perusahaan tersebut dirinya dipekerjakan selama 10 jam kerja istirahat 1 jam tanpa ada upah lembur yang didapat selain itu dirinya menyebut jika tunjangan hari raya (THR) juga dipotong, bahkan Peraturan Perusahaan tidak diberikan hingga salinan kontrak perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak diberikan oleh pihak perusahaan.

Dia juga menjelaskan bahwa dirinya bekerja di perusahaan tersebut diperkirakan sudah 9 tahun lamanya, sudah menandatangani kontrak I (Pertama), II (Dua), III (Tiga) setelah itu tidak ada penanda tanganan kontrak oleh pihak perusahaan.

Seharusnya saya berstatus karyawan tetap, di tahun 2022 dilakukan penandatanganan kontrak kerja kembali dan di tahun 2023,” terang Agustinus.

Sehingga atas dasar tersebut pengacara Agustinus menyebut, surat pemutusan hubungan kerja cacat formil, tidak sesuai dengan nama kliennya, dan diduga kuat penerapan aturan dan surat perjanjian kontrak kerja di perusahaan tersebut, sepertinya menyimpang dari undang-undang.

Senada juga disampaikan Ketua ITB, masalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan harus tetap memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Di tempat terpisah mediator Disnakertrans kabupaten Gersik, Iriene menyampaikan, agar Agustinus membuat surat yang ditujukan kepada kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten Gresik untuk dilakukan mediasi keempat sebelum surat anjuran tersebut di terbitkan.

Sehingga Pengacara dan tim menyampaikan, hal ini harus dilakukan mediasi ulang mengingat surat PHK yang dibuat perusahaan cacat Formil, dan meminta salinan Peraturan Perusahaan PT. Raksa Jaya Perkasa dan PK (Perjanjian Kerja) yang bersangkutan karena mendengar penjelasan pak Edy (Staf Umum) peraturan sudah disahkan (catat) ke disnakertrans kabupaten Gresik.

Untuk diketahui bahwa Tim akan mengawal kasus pemecatan karyawan secara sepihak sampai ke Pusat.