PKL Jalan Diponegoro Sumenep Melanggar Perda Tak Terbantahkan

PKL Jalan Diponegoro Sumenep Melanggar Perda Tak Terbantahkan

Sumenep | Demarkasi.co – Penilaian Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Jatim terhadap keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjamur di sepanjang jalan Diponegoro Kecamatan Kota Sumenep yang dituding melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep 03 Tahun 2002 tentang ketertiban umum nampaknya tidak terbantahkan.

Sebab, berdasarkan penelusuran media ini terlihat papan larangan yang berdiri di jalan Diponegoro yang bertuliskan Pemerintah Kabupaten Sumenep Satuan Polisi Pamong Praja. DILARANG PKL berjualan di trotoar dan bahu jalan sepanjang area ini melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2002 tentang ketertiban umum. Satpol PP Kab. Sumenep.

Hal ini sontak saja membuat Ketua GAKI Jatim kembali mengeluarkan kritikan pedas terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep.

Menurut Ketua GAKI Jatim, Ach Farid Azziyadi, Pemda Kabupaten Sumenep yang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkesan tak bernyali untuk menegakkan Perda.

Satpol PP Sumenep terkesan tidak punya nyali untuk menegakkan Perda,” kata nahkoda GAKI Jatim Ach Farid Azziyadi. Selasa (15/7/2023).

Mantan aktivis PMII kota Gerbang Salam Pamekasan ini menyebut, meskipun sudah dipasang papan larangan di jalan Diponegoro yang begitu besar bagi PKL yang berisi larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan sepanjang area tersebut telah melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Sayangnya, Pemda kabupaten Sumenep tidak melakukan penertiban malah menata ratusan PKL tersebut yang menurut Pemda kabupaten Sumenep sendiri melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2002.

Ini kan aneh, ada apa dengan Pemkab Sumenep kok malah ratusan PKL ini ditata di tempat yang dilarang menurut Perda tersebut?,” Papar Farid.

Padahal, lanjut Farid GAKI, sudah jelas dan tegas melalui papan larangan dan juga Perda bahwa Pemda Kabupaten Sumenep melarang PKL berjualan di sepanjang jalan Diponegoro.

Satpol PP sebagai penegak Perda sudah semestinya melakukan penegakan Perda bukan justru ada kesan pembiaran. Karena Perda Nomor 03 Tahun 2003 tentang ketertiban umum ini pengampunya Satpol PP,” tegasnya.

Selain itu, sambung dia, papan larangan itu juga bagian dari penegasan Perda tersebut. Jadi kata Farid, tidak ada alasan bagi Satpol PP untuk tidak melakukan penertiban terhadap ratusan PKL tersebut. Karena papan larangan itu bagian dari penegasan terhadap Perda.

Untuk itu GAKI Jatim meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan penertiban terhadap ratusan PKL yang berjualan di sepanjang jalan Diponegoro tersebut.

Karena Perda itu dibuat menggunakan uang rakyat, dan jangan sampai Perda itu hanya dijadikan pelengkap hiasan di meja pemangku kebijakan,” tegas Farid GAKI.

Di lain sisi aktivis yang dikenal sering menyuarakan kepentingan publik ini mengusulkan kepada Pemkab Sumenep untuk merelokasi PKL tersebut ke tempat yang nilai ekonomisnya juga lumayan tinggi, yaitu ke timur Taman Bunga dan ke selatan Labeng Misem, tentu kata dia, dengan menjadwal jam sebaik mungkin.

Oleh karenanya saya berharap kepada Kasatpol PP, dan Diskop, UKM dan Perindag jangan sampai saling lempar bola panas, misalnya, kata Satpol PP disuruh ke Disperindag, misalnya, kata Disperindag disuruh ke Bapak Sekda, ini kan jadi lucu. Maka dari itu, kalau pemerintah serius ingin menata PKL dan peduli ke PKL tempatkan mereka di timur taman bunga,” pungkasnya.

Dikutip dari berita sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UMKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid saat dikonfirmasi oleh Wartawan menyampaikan, aturan yang saat ini ada adalah aturan yang dulu. Sebab, Menurutnya seiring dengan adanya dinamika ekonomi yang semakin kuat menyebabkan semua orang memiliki keinginan untuk berdagang.

Ini kan dulu, aturan ini kan dulu seiring dengan dinamika ekonomi yang semakin kuat semua orang mau berdagang, semua punya usaha. Undang-undang kan dinamis, peraturan kan dinamis seiring dengan perkembangan zaman kan. Nah di saat sekarang ini zaman sudah menghadapi tantangan ekonomi harus kuat, semua orang mau berdagang nah bagaimana menyikapi itu. Pasti ada kelemahan memang,” singgung Chainur Rasyid. Jumat (4/8).

Seiring dengan perkembangan zaman, sambung Inung, semua pasti ada yang melanggar. Karena perda itu disusun pada era dimana tidak ada pertumbuhan ekonomi. “Bukan tidak ada pertumbuhan tapi karena tidak begitu ramai,” imbuhnya.

Bahkan terkait hal tersebut pihaknya bersama pihak lainnya telah sering merapatkan agar tata letak keberadaan para PKL tidak semrawut.

Sudah dirapatkan, makanya sininya dipindah dulu kan semrawut tuh, aduh saya dimarahi terus, berapa kali rapat di ruangan ini,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sumenep menyampaikan, berdasarkan kebijakan dari tim penataan PKL untuk sementara PKL di jln diponegoro di tempatkan di satu sisi sebelah selatan jalan dan untuk parkir kendaraan di sebelah utara.

Coba untuk konfirmasi lebih lanjut ke Diskoperindag selaku leading sector penataan PKL,” kata Ach Laily Maulidy, Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi terkait PKL di sepanjang jalan Dipenogoro tersebut, dikutip dari berita sebelumnya.