Aktivis Sumenep Forum Desak Bupati Berikan Alasan Hukum Soal Pelantikan Ahmad Rasidi Sebagai Kades Matanair

Aktivis Sumenep Forum Desak Bupati Berikan Alasan Hukum Soal Pelantikan Ahmad Rasidi Sebagai Kades Matanair

Sumenep | Demarkasi.co – Fenomena pelantikan Achmad Rasidi sebagai Kepala Desa (Kades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep yang berlangsung di Kantor Bupati Sumenep pada hari Selasa tanggal 27 February 2024 yang lalu mulai mendapat sorotan dari aktivis hukum di kabupaten berlambang kuda terbang ini.

Pasalnya, pelantikan Achmad Rasidi sebagai Kades Matanair dinilai penuh kejanggalan. Sebab sebelumnya, yakni pada tahun 2022 yang lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah mengeluarkan release resmi yang menyatakan bahwa Achmad Rasidi tidak dapat dilantik sebagai Kades Matanair meskipun hal tersebut merupakan putusan pengadilan.

Menyikapi fenomena tersebut, Koordinator Lembaga Sumenep Forum Sudarsono menyebut bahwa Pemkab Sumenep dalam hal ini Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., terkesan tidak taat hukum dan bahkan seolah-olah mempermainkan putusan atau perintah pengadilan.

Karena menurut pria yang akrab disapa Endar itu, dari awal Bupati Sumenep dan anak buahnya telah bersikukuh bahwa putusan pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep melantik Achmad Rasidi sebagai Kades Matanair tidak dapat dieksekusi.

Nah pertanyaannya, kenapa pasca pemilu 2024 ini putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan? Dan apa alasan hukumnya?” kata Endar, Senin (18/03).

Endar mengaku sangat terkejut dengan fenomena pelantikan Achmad Rasidi sebagai Kades Matanair oleh Bupati Sumenep pada tanggal 27 Februari 2024 kemarin. Pasalnya, meskipun Bupati Sumenep ini telah didemo sampai berjilid-jilid oleh pihak Achmad Rasidi pada tahun 2022 yang lalu, yang bersangkutan tetap bersikukuh tidak dapat melantik Achmad Rasidi.

Tapi kenapa saat ini Bupati bisa melantik Achmad Rasidi. Apa jangan-jangan Bupati ini tersandera oleh seseorang yang berpangkat Jendral? Atau jangan-jangan tersandung kasus yang kemudian kasus tersebut dibarter dengan pelantikan Achmad Rasidi?,” ujarnya dengan penuh nada tanya.

Lebih lanjut Mahasiswa Hukum di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep itu menegaskan jika dirinya bersama timnya dalam waktu dekat akan melayangkan surat audiensi ke Pemkab Sumenep.

Kami mahu tahu alasan hukumnya apa, kenapa Bupati Sumenep ini tiba-tiba mengambil keputusan untuk melantik Acmad Rasidi,” tandasnya.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, awak media ini belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Sumenep.

Untuk diketahui bersama, pada tahun 2022 yang lalu sengketa Pilkades Matanair ini membuat heboh publik Kota Keris. Bahkan, pihak Achmad Rasidi sampai melakukan aksi demontrasi berjilid-jilid untuk mendesak Bupati Sumenep agar segera melantik Achmad Rasidi sebagai Kades Matanair sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun pada saat itu Bupati Sumenep beserta anak buahnya begitu kompak menyatakan bahwa putusan pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk melantik Achmad Rasidi tidak dapat dilaksanakan.