Aksi Tolak Rokok Ilegal Menggema di Pemkab Sumenep, Massa Aksi Minta Bupati Bubarkan Tim Gabungan Bentukan Pemkab

Aksi Tolak Rokok Ilegal Menggema di Pemkab Sumenep, Massa Aksi Minta Bupati Bubarkan Tim Gabungan Bentukan Pemkab

Sumenep | Demarkasi.co – Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas) hari ini menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Rabu, 19 Oktober 2022.

Aksi itu dilakukan karena Pemerintah dianggap tidak serius memberantas peredaran rokok ilegal yang menggurita di wilayah kabupaten Sumenep.

Diketahui Pemkab Sumenep dalam upaya memberantas rokok ilegal, beberapa waktu lalu telah membentuk Tim Gabungan, yang terdiri dari beberapa instansi di lingkungan pemerintah kabupaten sumenep, yakni Satuan Polres Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

Tim gabungan ini menurut Badri, Kordinator lapangan (Korlap) aksi dari Gerpas, sudah beroperasi selama 10 hari sejak tanggal 5 sampai 15 September 2022 yang lalu dan turun langsung ke lapangan melakukan pendataan di beberapa warung terkait peredaran rokok ilegal, selain itu kata dia tim gabungan juga melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi terkait bahaya menjual rokok ilegal.

Awalnya, Tindakan yang dilakukan oleh tim gabungan mencerminkan nilai positif agar masyarakat terhindar dari ancaman pidana sebagaimana yang tercantum di Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Setiap orang yang menawarkan menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lambat 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” Kata Badri.

Tidak hanya itu, tim gabungan juga menggelar operasi bersama sejak tanggal 21, 22, 26 hingga 29 September 2022, dalam operasi bersama yang digelar selama 6 hari itu Satpol PP menemukan 47 merek rokok ilegal dengan jumlah mencapai 2.551 bungkus atau setara dengan 50.680 batang. Penyitaan 2.551 bungkus rokok ilegal tersebut dilakukan di beberapa titik operasi, seperti pelabuhan dan toko-toko.

Sebagai masyarakat sumenep sambung Aktivis Gerpas ini, perlu kiranya kami memberikan apresiasi atas langkah yang sudah dilakukan sehingga masyarakat tidak lagi berfikir bahwa kabupaten sumenep adalah suatu pemerintahan yang tidak peduli terhadap keadaan sekitar. Namun disisi lain kami juga menemukan kejanggalan, pasalnya tertanggal 9 Agustus 2022, salah satu media mendatangi salah satu Pabrik Rokok (PR) yang ada di daerah Ganding, Kabupaten Sumenep.

Maksud kedatangan salah satu media tersebut untuk mempertanyakan hasil produksi rokok dari Perusahaan Rokok tadi,” terangnya.

Sayangnya, Tim Gabungan Bentukan Pemkab ini dinilai telat dalam melakukan pengawalan terkait peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep, sebab sebelum operasi berjalan media sudah lebih dulu melakukan tindakan/penyelidikan terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Selain itu, Gerpas menduga tim gabungan tersebut tidak serius dalam menjalankan misi, sebab tim gabungan hanya mendatangi warung-warung dan tidak mendatangi lumbung rokok ilegal yang beredar.

Sedangkan menurut korlap aksi, berdasarkan berita yang beredar dari salah satu media, telah tersaji informasi yang cukup menarik perhatian, pasalnya berita tersebut menyajikan informasi bahwa seorang informan yang dimintai keterangan terkait rokok ilegal yang beredar itu berasal dari Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Ihwal kejanggalan tersebut muncul kecurigaan publik terhadap tim gabungan yang telah dibentuk. kecurigaan yang dimaksud yaitu kinerja dari tim gabungan tidak langsung mendatangi perusahaan yang sudah dirilis oleh salah satu media online.

Bubarkan Tim Gabungan,” teriak Badri.

Atas dasar tersebut aktivis Gerpas menuntut 1. Stop sidak ke toko-toko kecil dan pengecer.
2. Sidak Pabrik Rokok (PR) ilegal yang sudah memproduksi dan memperdagangkan tanpa legalitas hukum.
3. Tutup Pabrik Rokok (PR) tanpa izin, Tangkap dan penjarakan para pelaku serta bandar produk rokok ilegal.
4. Sangsi secara hukum para pelaku dan bandar rokok ilegal.

Sementara hingga berita ini tayang, belum ada respon dari pemerintah kabupaten Sumenep, karena aktivis Gerpas meminta Bupati langsung menemui massa aksi. Sedangkan bupati Sumenep sedang tidak di kantornya.