Anggota DPRD Sumenep Terpilih Asal Dapil 7 Tak Taat Undang-Undang Saat Hendak Dilantik

Anggota DPRD Sumenep Terpilih Asal Dapil 7 Tak Taat Undang-Undang Saat Hendak Dilantik
HA, Saat Tidak Memakai Helm (Foto Memoonline)

SUMENEP | DEMARKASI.CO – Sungguh pemandangan tidak elok dipertontonkan oleh seorang calon wakil rakyat yang hendak dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

Diketahui bahwa HA Anggota DPRD terpilih yang terpilih pada pemilihan calon legislatif 14 Februari 2024 lalu, tidak memakai Helm saat hendak menuju tempat pelantikan di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada Rabu, 21 Agustus 2024.

HA, anggota DPRD Sumenep terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil 7 (Gayam, Nonggunong, Raas, dan Masalembu) sontak menjadi perbincangan publik lantaran HA dengan gagah berboncengan tanpa memakai alat pelindung kepala alias Helm saat menuju tempat pelantikan.

Politisi partai besutan Megawati Soekarnoputri itu diketahui bersepeda motor dengan diiringi puluhan anggota ‘Tank Oreng’ yang juga menggunakan sepeda motor roda dua, mereka diduga sebagai Media Center yang merupakan gabungan pemuda kepulauan.

Pria yang berhasil meraup suara Dapil 7 ini dengan santainya membonceng tanpa alat kelengkapan berkendara dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang disebutkan menjadi motor perjuangannya sewaktu kuliah.

Sementara sang sopir dan pengendara lainnya yang mengiringi HA yang disebutkan menuju tempat pelantikan nampak taat hukum dengan memakai helm.

Berdasarkan foto yang beredar HA hanya nampak memakai peci hitam, dengan setelan jas hitam, kemeja warna putih dan berdasi, sayang dirinya tidak memakai helm saat dibonceng.

Sementara, HA, saat dimintai keterangan perihal sikapnya yang tidak memakai helm saat berkendara belum memberikan penjelasan yang rinci. HA hanya membenarkan bahwa dirinya bonceng di sepeda motor.

Saya yg bonceng bukan membonceng,” kata HA singkatnya. Kamis (22/8).

Penting diketahui bahwa setiap pengendara motor wajib menggunakan helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia, sebagaimana tertulis dalam aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.