Sumenep, Demarkasi.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) kepada buruh pabrik rokok di Kabupaten Sumenep. Jumat (22/8/2025).
Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Bank Jatim, Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep di Perusahaan Rokok HS Jaya Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk.
“Penyaluran BLT DBHCHT ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat dan mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, khususnya memberikan rasa keadilan kepada para buruh pabrik rokok di Jawa Timur,” kata Anggi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur saat dimintai keterangan media Demarkasi.co di lokasi pencairan.

Sebanyak 25 orang buruh pabrik rokok di Perusahaan Rokok HS Jaya Desa Bakeong menerima manfaat BLT DBHCHT dengan nominal Rp 1.325.900 per orang. Total penerima manfaat di Kabupaten Sumenep sebanyak 56 orang yang tersebar di dua perusahaan rokok.
“Di perusahaan ini sebanyak 25 orang dan di Tanjung Odi 31 orang, jadi totalnya semua di Sumenep 56 orang,” kata Anggi.
Juhari, salah satu buruh pabrik rokok di Desa Bakeong, mengaku senang karena bisa mendapatkan BLT DBHCHT tahun ini. “Saya sudah bekerja di pabrik ini selama 5 tahun, dan sangat senang bisa mendapatkan bantuan ini,” katanya.
Sementara Pemilik PR HS Jaya, H. Yasir mengaku senang karena para pekerja pabrik di perusahaannya bisa mendapatkan tambahan penghasilan. Pihaknya mengapresiasi pemerintah provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Dinsos P3A Kabupaten Sumenep telah ikut andil lancarnya penyaluran BLT DBHCHT di PR HS Jaya.

“Dengan penyaluran BLT DBHCHT ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok di Kabupaten Sumenep dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar H. Yasir.












