Sumenep | Demarkasi.co – Keberadaan tambang Fosfat di kecamatan Pasongsongan, masih belum dilakukan penertiban, padahal berdasarkan beberapa sumber menyebutkan jika operasi tambang tersebut diduga tidak dengan ijin.
Penambangan gugus fosfat tanpa mengantongi ijin ini terus berkembang, tampak dalam video yang viral beberapa waktu lalu hasil galian tambang sudah sangat dalam dan panjang.
Menanggapi hal tersebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep, Irwan Hayat, mengungkapkan jika secara aturan tambang itu memang harus berijin, baik yang berskala besar maupun berskala kecil, manual ataupun yang menggunakan mesin.
“Sebenarnya Kalau terkait persoalan teknis di tambang itu sebenarnya ada di komisi III, untuk satpol PP yang bisa memberikan pressing adalah komisi I selaku mintranya. Tapi, terkait di komisi II itu kan dari konteks perekonomiannya,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini saat dihubungi media Demarkasi.co. Selasa, 20 September 2022.
“Tapi it’s OK, nanti informasi-informasi itu akan menjadi pertimbangan dan bantuan bagi kami, nanti di kantor akan kami bicarakan dengan teman-teman komisi, termasuk nanti misalkan akan mempertanyakan ke Satpol-PP terkait teknis pengendaliannya seperti apa,” lanjut anggota dewan dari komisi II ini.
Irwan Hayat, mengharap kepada para aktivis dan jurnalis agar bisa berkirim surat ke DPRD untuk melakukan hearing dalam rangka mempertanyakan penegakannya, karena pada prinsipnya kata Hayat, dirinya tidak sepakat dengan adanya penambangan Fosfat apalagi tidak mengantongi ijin.
“Saya secara pribadi tidak sepakat, artinya saya tetap konsisten dengan persoalan penambangan Fosfat itu dan dorongan dari kelompok civil society itu sangat bagus dan sangat berarti bagi kami,” tegas Hayat.
Bahkan, mantan aktivis PMII Cabang DIY Yogyakarta ini berencana akan melakukan Sidak atas nama komisi II, hal itu dia lakukan dalam rangka menyikapi persoalan tambang fosfat di kecamatan Pasongsongan.
“Artinya kami siap membola api manyikapi itu, kami akan diskusikan di internal komisi jika nanti hal itu menjadi domain kami di komisi maka kami akan sidak,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) kabupaten Sumenep, Ach Laili Maulidy, menyampaikan, dalam kasus tambang fosfat ini pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa, menurutnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep hanya memiliki kewenangan memberikan himbauan kepada para penambang agar tidak melakukan proses penggalian tanpa ijin.
“Pemkab hanya mempunyai kewenangan memberikan himbauan,” kata mantan Kabag perekonomian Pemkab Sumenep ini, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di rumah kerjanya. Selasa (20/9).