Sumenep | Demarkasi.co – Desas desus perihal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang dikabarkan membayar sewa bangunan keraton atau rumah dinas bupati kepada Perkumpulan Wakaf Panembahan Sumolo (PWPS) terus mendapat sorotan publik.
Kabar perihal sewa bangunan yang dilakukan Pemkab Sumenep kepada PWPS semakin terang benderang.
Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen berupa surat perjanjian sewa bangunan keraton sumenep yang saat ini telah dikantongi oleh Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep.
Disampaikan Sekretaris LBH FORpKOT Sumenep, Sudarsono, pada tahun 2016 silam Pemkab Sumenep dalam hal ini Bagian Umum Setdakab Sumenep telah melakukan perjanjian sewa bangunan keraton dan museum sumenep dengan pihak PWPS.
“Dimana besaran sewa tanah dan bangunan keraton sumenep ini sebesar 100 juta rupiah dalam satu tahun,” kata Sudarsono pada media ini. Jum’at (23/09).
Praktek sewa-menyewa bangunan keraton Sumenep tersebut, lanjut Endar, berpotensi telah merugikan keuangan negara. Karena menurutnya hingga saat ini pihak yang menyewakan bangunan keraton sumenep tidak mempunyai sertifikat tanah/bangunan keraton.
“Kami akan terus melakukan penelusuran tentang praktek sewa-menyewa aset Pemkab yang diduga dilakukan oleh PWPS ini. Karena kami menduga praktek ini bukan hanya berjalan satu tahun saja,” tambahnya.
Endar menegaskan, jika LBH FORpKOT tidak akan tinggal diam ketika menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pihaknya tidak segan-segan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Yang jelas kasus ini pasti akan kita seret ke ranah hukum. Karena hasil analisa kami, dalam kasus ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemkab Sumenep yang telah membuat perjanjian sewa bangunan keraton ini dengan pihak PWPS,” tegasnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Sumenep, Heru Santoso, saat ditemui oleh sejumlah wartawan belum bisa memberikan keterangan secara detail kepada publik dengan dalih masih baru menjabat sebagai Kabag Umum.
Namun mantan camat kota sumenep itu menegaskan jika tahun 2022 ini di Bagian Umum tidak ada anggaran untuk pembayaran sewa bangunan keraton sumenep.
“Saya akan tanyakan dulu ke teman-teman. Karena saya masih baru dan tidak tahu secara pasti terkait sewa ini,” singkatnya.