Sumenep | Demarkasi.co – Buntut dari keberadaan tambak udang ilegal yang tidak kunjung ada signal penyelesaian dari Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) bentukan bupati Achmad Fauzi, beberapa bulan lalu ini mulai masuk babak baru.
Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) mulai menunjukkan mosi tidak percaya terhadap pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, sehingga lembaga yang bergerak di bidang advocating ini mulai melayangkan surat permohonan data adanya ratusan tambak udang ilegal kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sumenep.
Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH, mengatakan bahwa permohonan data tersebut dilakukan dalam rangka menindak lanjuti hasil audiensi dengan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) Sumenep pada hari Senin (13/06) kemarin.
” Pada saat audiensi kita meminta data ratusan tambak ilegal kepada TTP3. Dan pak Kheru Ahmadi selaku utusan dari Dinas Perikanan mengarahkan kepada kita untuk melalui PPID,” kata Herman Wahyudi, Jum’at (24/06).
Arahan dari TTP3 Sumenep ini, kata Herman biasa dikenal, tujuannya agar kita itu taat terhadap prosedur atau aturan yang ada.
“Tentunya kita sebagai orang yang sedikit faham tentang hukum akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Saat disinggung apa tujuan LBH FORpKOT sampai melayangkan surat permohonan data ratusan tambak ilegal ke PPID Sumenep?
Pria yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini mengaku bahwa tujuannya sudah ia sampaikan saat audiensi dengan TTP3 Sumenep.
”Tujuan kita sudah kita sampaikan saat audiensi kemarin. Setelah kita mendapatkan data tersebut kita akan membawa persoalan tambak udang ilegal ini ke ranah hukum,” jelasnya.
Menurut Herman, aparat penegak hukum (APH) juga punya wewenang untuk masuk dalam mengatasi persoalan keberadaan ratusan tambak udang ilegal di Sumenep.
”Para pelaku usaha tambak ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, TTP3 Sumenep menggelar audiensi dengan LBH FORpKOT terkait dengan penertiban keberadaan ratusan tambak udang ilegal di Kabupaten berlambang kuda terbang ini.
Dalam perjalanan audiensi itu LBH FORpKOT mendesak TTP3 Sumenep untuk segera mengambil langkah tegas berupa penutupan terhadap ratusan tambak ilegal tersebut.
Namun TTP3 Sumenep mengaku kasihan kepada para petambak tak berizin jika usaha tambak udangnya sampai ditutup.
”Dari 700 sekian tambak udang tak berizin itu, hampir 80 persen adalah petambak rakyat binaan dari Dinas Perikanan,” kata Dr. R. ABD Rahman Riadi, SE., MM., selaku pimpinan audiensi, Senin (13/06).
”Jika ditutup, mau dikasih makan apa anak istri petambak-petambak udang itu,” imbuhnya.
Menanggapi yang disampaikan oleh TTP3 Sumenep, Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi, SH., mendesak kepada TTP3 Sumenep agar melakukan penertiban 700 tambak udang ilegal tersebut.
Menurutnya, hal tersebut sangat penting dilakukan supaya pelaku tambak udang ilegal di Sumenep segera mengurus izin mengingat ratusan tambak udang ilegal tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Selain itu, kata Herman sapaan karibnya, penutupan tambak udang tersebut juga untuk mengantisipasi pencemaran terhadap lingkungan dan ekosistem setempat akibat dari limbah berbahaya yang dihasilkan dari ratusan tambak udang ilegal itu.
”Hal ini juga untuk memberikan contoh kepada masyarakat maupun pengusaha nakal agar tidak seenaknya membangun atau menjalankan usaha tambak udang secara ilegal,” jelas Herman.
”Jika TTP3 tidak akan melakukan penutupan, serahkan data ratusan tambak udang ilegal kepada kami. Dan kami akan melaporkan persoalan tambak udang ilegal ini ke APH. Supaya nanti APH yang melakukan penutupan,” tegas Herman dihadapan para audiens.