Sumenep | Demarkasi.co – Beredarnya isu terkait Pungutan liar (Pungli) Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) desa Lenteng Barat, kecamatan Lenteng, Sumenep, menjadi buah bibir hingga mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat kabupaten yang berada di paling ujung timur pulau Madura ini.
Akibat perbuatan yang diduga kuat telah melanggar hukum tersebut, Kades dan perangkat desa Lenteng Barat ini terancam dipolisikan.
Organisasi Forum Sumenep yang terdiri dari berbagai Non Government Organization (NGO) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Sumenep akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Koordinator Sumenep Forum, Sudarsono menyampaikan, jika dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya didatangi oleh beberapa masyarakat Desa Lenteng Barat yang merasa jadi korban praktek pungli yang dilakukan oleh Pemdes Lenteng Barat.
“Ada beberapa masyarakat yang datang ke kami yang meminta persoalan praktek dugaan pungli BLT BBM di Desa Lenteng Barat untuk dilaporkan pada aparat penegak hukum,” kata Sudarsono, saat diwawancarai sejumlah jurnalis di salah satu warung kopi kabupaten Sumenep. Senin (26/9).
Oleh karena itu, lanjut pemuda yang akrab disapa Endar ini, dalam waktu dekat dirinya bersama tim hukumnya akan melaporkan Kades dan Perangkat Desa Lenteng Barat ke Polres Sumenep.
“Kami sudah mengantongi beberapa bukti pendukung kasus dugaan pungli ini. Seperti video pada saat pemotongan BLT BBM yang diduga dilakukan oleh perangkat desa setempat waktu di balai desa,” tambahnya.
Pria yang dikenal kritis dalam mengawal kebijakan pemerintah ini menegaskan jika pemotongan BLT BBM tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Bahkan kata pria ini, meski pemerintah desa setempat berencana akan mengembalikan hasil punglinya kepada para penerima manfaat, hal tersebut tidak dapat menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan pemotongan BLT BBM itu.
“Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kades dan Perangkat Desa Lenteng Barat ini sudah terjadi. Menurut kami pengembalian dana kepada para KPM itu tidak dapat menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan pungli ini,” imbuhnya.
“Bahkan jika benar pengembalian itu dilakukan, maka secara otomatis pihak Pemdes Lenteng Barat ini telah mengakui jika dugaan tindak pidana pemotongan BLT BBM tersebut benar-benar terjadi,” pungkasnya.