Pom Mini Menjamur Di Kabupaten Sumenep, Sayang Tak Taat Regulasi

Pom Mini Menjamur Di Kabupaten Sumenep, Sayang Tak Taat Regulasi

Sumenep | Demarkasi.co – Keberadaan POM Mini di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin menjamur. Bahkan sudah masuk ke wilayah kecamatan.

Sayangnya, keberadaan Pom Mini yang juga mulai merambah ke desa-desa ini tanpa dilengkapi dengan dokumen ijin yang resmi dari pemerintah.

Sehingga kegiatan bisnis yang tidak legal tersebut mulai mendapatkan perhatian publik karena keberadaannya dianggap menyalahi regulasi yang berlaku.

Dalam rangka memastikan bahwa di tengah menjamurnya usaha Pom Mini di Kabupaten Sumenep tanpa mengatongi izin usaha, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sumenep.

Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep R. Abd Ramhan Riadi menyampaikan, bahwa yang memiliki ijin usaha lengkap hanya Pertashop berdasarkan data di Online Single Submission (OSS).

Kalau yang ada izinnya itu, yang  legalitasnya di OSS itu pertashop. Kalau POM Mini enggak ada,” tegas R. Abd Rahman Riadi, Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya. Senin (19/12).

Bahkan Rahman menegaskan, jika Pertashop satu-satunya yang mengantongi ijin. “Kalau pertashop ada,” tegasnya.

Saat disinggung soal rencana Pemkab Sumenep untuk mencari solusi terkait dengan keberadaan Pom Mini yang tidak berizin. Rahman justru menyarankan agar awak media ke Bagian Perekonomian dan ESDA.

Saya kalau komentar keliru. Kalau itu nanti ke Kabag Perekonomian, bukan kewenangannya saya. Apakah ada legal standingnya ndak. Karena kami mengamanatkan Undang-Undang Cipta Kerja yang turunannya di PP 16 yang diturunkan di aplikasi OSS RBA,” katanya.

Rahman kembali menyinggung dan menegaskan, di Online single submission atau OSS RBA itu sudah ada menunya, melalui sistem itu akan diketahui usaha mana yang masuk di sana. “Kalau pertashop masuk,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.