Sumenep | Demarkasi.co – Pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Achmad Fauzi Wongsojudo S.H., M.H., mulai merespon terkait larangan warga Madura membuka toko kelontong 24 jam.
Achmad Fauzi Wongsojudo menilai Kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) itu sangat tidak berpihak kepada sektor Unit Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada.
“Pengusaha mikro dan menengah, seperti warung (Toko) kelontong Madura perlu mendapatkan perhatian. Jangan sampai diatur oleh aturan yang justeru memberatkan,” kata pembina PPKSI pada awak media. Sabtu (27/04/2024).
Pria yang juga sedang menjabat bupati Sumenep ini menegaskan, keberadaan toko kelontong dan warung Madura justeru menjadi salah satu penyumbang di sektor ekonomi.
“Dan itu yang seharusnya diberikan kemudahan agar terus tumbuh dan berkembang di masyarakat,” imbuhnya.
Sekecil apapun kata ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang namanya perdagangan pasti akan menyumbang kepada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Untuk larangan itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan bagi pelaku warung (Toko) Madura 24 jam, apalagi yang jualan bukan hanya orang Madura,” pungkasnya.