Sumenep | Demarkasi.co – Dana BPNT tahap pertama tahun 2022 yang merupakan hak sejumlah warga desa Padangdangan, kecamatan Pasongsongan, kabupaten Sumenep, yang diduga digelapkan oleh oknum petugas PT POS Indonesia rupanya masih santer diperbincangkan publik.
Adanya kasus penggelapan dana bantuan yang dicairkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia tersebut kuat dugaan ada keterlibatan dari oknum petugas PT Pos Indonesia kecamatan Pasongsongan, kabupaten Sumenep.
Sebab, petugas PT Pos Indonesia kecamatan Pasongsongan terendus telah mencairkan dana bantuan BPNT yang menjadi hak 5 (Lima) warga Desa padangdangan tersebut kepada orang lain.
Bahkan saat ini, dugaan keterlibatan oknum petugas/pegawai PT Pos Indonesia Pasongsongan tersebut semakin kuat.
Pasalnya, eks Kepala PT Pos Indonesia Kecamatan Pasongsongan, Muhammad Danafia, selaku penanggung jawab tidak bisa memberikan penjelasan kepada awak media dengan alasan yang tidak logis.
Padahal yang bersangkutan merupakan penanggung jawab pencairan bantuan BPNT tahap pertama tahun 2022 di Kecamatan Pasongsongan.
“Manabi geneka kaule tak bisa ajeweb pak ( soal itu saya tidak bisa menjawab pak). Karena sudah ditangani PT Pos Sumenep,” ujarnya kepada pewarta, Senin (27/06) melalui sambungan telephone selulernya.
Muhammad Danafi berdalih karena masalah tersebut sudah ditangani langsung oleh PT Pos Indonesia Sumenep, sehingga dirinya merasa tidak berhak menjawab masalah kasus dugaan penggelapan bantuan BPNT tersebut.
“Yang berhak menjawab PT Pos Indonesia Kabupaten Sumenep pak. Mohon ma’af pak tak bisa menjawab,” pungkasnya.