Sumenep | Demarkasi.co – Pengacara kondang asal Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep Bambang Hodawi, S.H., M.H., ikut berduka cita atas peristiwa penganiayaan wartawan yang tergabung di DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep beberapa hari yang lalu.
Pengacara yang sudah malang melintang menangani perkara pidana dan perdata itu mengutuk keras tindakan premanisme mantan Kepala Desa dan Kepala Desa (Kades) Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk kepada wartawan kabaroposisi.net., dan koranpatroli itu.
“Saya ikut prihatin atas terjadinya penganiayaan kepada wartawan di kabupaten sumenep ini. Dan saya mengutuk keras mantan Kades dan Kades Batuampar yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan tersebut,” tegasnya, Selasa (28/03).
Oleh karena itu, lanjut Bambang, kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Aparat Penegak Hukum (APH) kita tuntut profesional dan tidak boleh mengulur-ngulur waktu untuk memproses kasus penganiayaan yang menimpa wartawan tersebut.
Karena menurutnya, apabila APH tidak profesional dalam menangani kasus ini, dirinya khawatir akan menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers. Dan tidak menutup kemungkinan kata dia akan banyak Kades-Kades yang lebih berani melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan di lapangan.
Bahkan advokat kondang ini menyebut, kejadian kemarin adalah pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kades Batuampar. Karena tidak mungkin Kades Batuampar sampai melakukan penganiayaan jika apa yang dilakukan selama ini benar.
“Saran saya kepada APH (Polres Sumenep), Kejadian kemarin jadikan momentum agar Kades yang lain tidak melakukan kesalahan, utamanya terkait pembangunan di desanya,” tambahnya.
Maka dari itu, imbuh dia, APH harus bertindak cepat, tangkap dan penjarakan Kades Batuampar yang sudah jelas dan nyata telah melakukan penganiayaan, tanpa hrus memandang siapa dia dan siapa di belakang dia.
“Artinya APH jangan sampai tebang pilih dalam penegakan hukum. Apalagi yang dianiaya seorang wartawan yang jelas-jelas sudah dilindungi profesinya oleh undang-undang no 40 tahun 1999,” jelasnya.
“Jadi tidak ada alasan APH tidak memproses kasus ini atau tidak menangkap dan memenjarakan mantan Kades dan Kades Batuampar tersebut,” tandasnya.












