Sumenep | Demarkasi.co – Persoalan tambak udang ilegal rupanya masih segar di bibir masyarakat kabupaten ujung timur pulau Madura, meskipun pernah ada angin segar dengan terbentuknya Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) produk bupati Sumenep waktu lalu.
Alhasil, Tim teknis yang terdiri dari beberapa OPD terkait ini tidak jelas kinerjanya, terbukti hingga saat ini progres penanganan terhadap keberadaan tambak haram tersebut tak kunjung ada kejelasan.
Ach. Laily Maulidi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa segala urusan yang berkaitan dengan Tambak Udang Ilegal sudah menjadi ranah TTP3 bentukan bupati Sumenep. Yang didalamnya juga terdiri dari Satpol PP setempat.
“Proses di Tim TP3,” kata Laily dihubungi media ini. Selasa, 28 Juni 2022.
Dirinya juga menyinggung bahwa peran instansi yang dinahkodainya tersebut menunggu tahapan OPD teknis yang tergabung dalam Tim TP3.
Menurutnya Kewenangan Pol PP dalam penertiban setelah tahapan/proses sudah dilakukan oleh OPD teknis dan mendapatkan rekomendasi dari Tim.
“Peran Pol PP setelah tahapan/proses dilakukan oleh OPD teknis yang tergabung dalam Tim TP3 sebagai pengampu perda sesuai SOP yang ada di masing-masing OPD,” pungkasnya.
Disinggung sudah sejauh mana progres penanganan kasus dan tahapan yang dilakukan oleh OPD teknis, dirinya malah menyuruh melakukan konfirmasi langsung kepada Tim. “Silahkan langsung ke Tim saja,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah ketua TTP3 kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, bungkam meskipun konfirmasi dari media Demarkasi.co nampak terbaca.
Diberitakan sebelumnya bahwa buntut dari keberadaan tambak udang ilegal yang tidak kunjung ada signal penyelesaian dari Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) bentukan bupati Achmad Fauzi, beberapa bulan lalu mulai masuk babak baru.
Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) mulai menunjukkan mosi tidak percaya terhadap pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep, sehingga lembaga yang bergerak dibidang advocating ini mulai melayangkan surat permohonan data adanya ratusan tambak udang ilegal kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sumenep.
Ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH, mengatakan bahwa permohonan data tersebut dilakukan dalam rangka menindak lanjuti hasil audiensi dengan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TTP3) Sumenep pada hari Senin (13/06) kemarin.
” Pada saat audiensi kita meminta data ratusan tambak ilegal kepada TTP3. Dan pak Kheru Ahmadi selaku utusan dari Dinas Perikanan mengarahkan kepada kita untuk melalui PPID,” kata Herman Wahyudi, Jum’at (24/06).
Arahan dari TTP3 Sumenep ini, kata Herman biasa dikenal, tujuannya agar kita itu taat terhadap prosedur atau aturan yang ada.
“Tentunya kita sebagai orang yang sedikit faham tentang hukum akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Saat disinggung apa tujuan LBH FORpKOT sampai melayangkan surat permohonan data ratusan tambak ilegal ke PPID Sumenep?
Pria yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi ini mengaku bahwa tujuannya sudah ia sampaikan saat audiensi dengan TTP3 Sumenep.
”Tujuan kita sudah kita sampaikan saat audiensi kemarin. Setelah kita mendapatkan data tersebut kita akan membawa persoalan tambak udang ilegal ini ke ranah hukum,” jelasnya.
Menurut Herman, aparat penegak hukum (APH) juga punya wewenang untuk masuk dalam mengatasi persoalan keberadaan ratusan tambak udang ilegal di Sumenep.
”Para pelaku usaha tambak ilegal tersebut bisa dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” imbuhnya.