Sumenep | Demarkasi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak hanya berhasil menemukan ribuan batang rokok ilegal, tetapi institusi penegak perda ini berhasil menemukan ribuan slop dan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai.
Berdasarkan penuturan kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) kabupaten Sumenep, Ach Laily Maulidy, ribuan rokok yang ditemukan itu terdiri dari ratusan merk rokok ilegal.
Hal itu terkuak saat Satpol PP melakukan kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal bersama dengan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ke sejumlah toko eceran di Sumenep.
“Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal,” kata Ach. Laily Maulidy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sumenep. Rabu (21/6/2023)
Berdasarkan sumber informasi media ini jumlah toko eceran yang dikunjungi Satpol PP beserta tim dari Pemkab Sumenep, sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati tengah menjual rokok ilegal. Sedangkan sisanya kata Laily, sapaan akrab Kasatpol PP Sumenep, tidak ditemukan menjual rokok ilegal.
Tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini kata Laily, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.
Kasatpol PP ini bahkan menyinggung regulasi dimana kata Laily, pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam Undang-Undang itu mengamanatkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,” Tandasnya.
Satpol PP Sumenep Temukan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Dengan Ratusan Merk












