Sumenep | Demarkasi.co – Kecaman dari berbagai kalangan terus datang terhadap keberadaan tambak ilegal yang kian hari semakin mengancam ekosistem alam di sepanjang pesisir pantai kabupaten ujung timur pulau Madura.
Mulai dari aktivis Non Government Organization (NGO), Praktisi Hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sampai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep.
Melihat fenomena yang cenderung tidak patuh aturan dari sejumlah petambak nakal di kabupaten berlambang kuda terbang ini, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat, H. Dul Siam, mulai angkat bicara.
Praktisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai, bahwa Pengusaha yang baik itu adalah pengusaha yang selalu menyelesaikan kewajibannya.
“kita DPRD sudah sering RDP (Rapat Dengar Pendapat – red) dengan pemerintah terkait tambak ini,” kata Dul Siam, saat dihubungi media ini. Rabu, 29 Juni 2022.
Dul Siam bahkan mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk segera melakukan tindakan tegas berupa penutupan tambak haram yang masih bebas beroperasi walaupun tanpa mengantongi ijin resmi dari pihak pemerintah.
Hal itu dilakukannya karena pihak DPRD khususnya komisi III DPRD kabupaten Sumenep sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, namun sayang hingga detik ini tidak kunjung menemukan penyelesaian.
Atas dasar tersebut ketua komisi III DPRD kabupaten Sumenep, H. Dul Siam, tegas terhadap Pemkab Sumenep agar segera menutup para petambak ilegal yang tidak memiliki ijin dari pihak terkait.
“Kita mendesak pemerintah untuk segera menutup tambak yang belum memiliki ijin,” Desak legislator dari Fraksi PKB besutan Muhaimin Iskandar ini.
Diberitakan sebelumnya bahwa Persoalan tambak udang ilegal rupanya masih segar di bibir masyarakat kabupaten ujung timur pulau Madura, meskipun pernah ada angin segar dengan terbentuknya Tim Terpadu Pengawas dan Penertiban Perijinan (TTP3) produk bupati Sumenep waktu lalu.
Alhasil, Tim teknis yang terdiri dari beberapa OPD terkait ini tidak jelas kinerjanya, terbukti hingga saat ini progres penanganan terhadap keberadaan tambak haram tersebut tak kunjung ada kejelasan.
Ach. Laily Maulidi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kabupaten Sumenep saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa segala urusan yang berkaitan dengan Tambak Udang Ilegal sudah menjadi ranah TTP3 bentukan bupati Sumenep. Yang didalamnya juga terdiri dari Satpol PP setempat.
“Proses di Tim TP3,” kata Laily dihubungi media ini. Selasa, 28 Juni 2022.
Dirinya juga menyinggung bahwa peran instansi yang dinahkodainya tersebut menunggu tahapan OPD teknis yang tergabung dalam Tim TP3.
Menurutnya Kewenangan Pol PP dalam penertiban setelah tahapan/proses sudah dilakukan oleh OPD teknis dan mendapatkan rekomendasi dari Tim.
“Peran Pol PP setelah tahapan/proses dilakukan oleh OPD teknis yang tergabung dalam Tim TP3 sebagai pengampu perda sesuai SOP yang ada di masing-masing OPD,” pungkasnya.
Disinggung sudah sejauh mana progres penanganan kasus dan tahapan yang dilakukan oleh OPD teknis, dirinya malah menyuruh melakukan konfirmasi langsung kepada Tim. “Silahkan langsung ke Tim saja,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah ketua TTP3 kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, bungkam meskipun konfirmasi dari media Demarkasi.co nampak terbaca.