Sumenep | Demarkasi.co – Anggaran Milyaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikucurkan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Sumenep tahun 2022 rupanya terbuang cuma-cuma.
Berdasarkan penelusuran media ini, Dana yang tembus diangka 1,5 Milyar rupiah tersebut oleh Satpol PP Sumenep dialokasikan untuk pemberantasan peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal.
Ach. Laily, kepada media ini menyampaikan bahwa untuk tahun 2022 instansi yang dipimpinnya telah mendapat kucuran dana yang bersumber dari DBHCHT kurang lebih sebesar 1,5 Milyar.
Dana tersebut kata mantan camat Guluk-Guluk ini dibagi menjadi tiga kegiatan, yakni Sosialisasi, Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal di 19 Kecamatan dan Operasi Bersama.
“Hasilnya, dilaporkan ke Bea Cukai melalui aplikasi SIROLEG. Untuk selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bea Cukai,” ujarnya. Kamis Malam, 27 Oktober 2022.
Alhasil, meski sudah difasilitasi dengan anggaran yang cukup fantastis, Satpol PP Sumenep berdalih tidak mampu menemukan sarang rokok ilegal di kabupaten Sumenep.
Hal tersebut disampaikan Laily, Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Kabupaten ujung timur pulau Madura beberapa waktu lalu kepada media ini.
Eks Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat daerah kabupaten Sumenep itu mengaku jika selama pelaksanaan kegiatan dirinya belum menemukan pabrik rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
“Kita baru melaksanakan kegiatan ini tahun ini mulai sejak tanggal 19 April 2022. Selama pelaksanaan operasi bersama kemarin belum menemukan (Pabrik rokok Ilegal-red),” pungkasnya.